TERBENTUR REGULASI SERBA NANGGUNG - Maksimalkan Perlindungan Konsumen, BPKN Usulkan Revisi UUPK

NERACA

 

Jakarta - Ketika konsumen cenderung memiliki pola konsumtif dan kurang kritis menghadapi banjirnya produk di pasar domestik, karena lemahnya posisi tawar menawar dan sulit memperjuangkan hak konsumen. Kondisi ini menuntut perbaikan dalam mewujudkan tata kelola, dimana tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan pelaku usaha dan diikuti peran masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, menjadikan pekerjaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999, BPKN dibentuk dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Namun, banyak aktivis perlindungan konsumen menilai BPKN tak ubahnya seperti dewan penasehat yang tidak memiliki aksi.

Ketua BPKN Suarhatini Hadad mengatakan, hal tersebut yang menjadi kelemahan dari UU yang ada sekarang, maka BPKN sedang mengusulkan revisi UU. Karena UU saat ini, yang diharapkan menjadi payung hukum ternyata yang tidak berjalan untuk semua sektor. “Perubahan UU masih kita rancang dengan mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan untuk merapihkan draftnya, kemungkinan tahun 2013 baru akan dimasukkan ke dalam agenda pembahasan di DPR,” ujarnya kepada Neraca di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (26/4).

Mantan Ketua YLKI ini pun berharap, dengan direvisi UUPK, kedepannya BPKN dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menjembatani atau mediasi, mencari solusi untuk kedua belah pihak (konsumen dan pelaku usaha), menganalisa kasus tersebut, hingga mengeksekusinya. “Tapi yang sekarang kan hanya menganalisa tapi belum bisa mengeksekusi, seperti memberikan sanksi. Makanya UU yang ada sekarang ini serba tanggung,” jelas Suarhatini.

Tujuh Tugas

Berdasarkan UUPK, minimal ada tujuh tugas yang harus diemban badan ini. Pertama, memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.

Kedua, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Ketiga, melakukan penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Keempat, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Kelima, menyebarluaskan informasi melalui media massa mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Keenam, menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha. Ketujuh, melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Namun, penegakan perlindungan konsumen bermartabat bukanlah semata-mata merupakan tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha. Oleh karena itu, pembudayaan sikap bertanggung jawab pelaku usaha dalam menghasilkan barang dan/atau jasa yang aman dan nyaman bagi konsumen merupakan proses yang perlu dijalankan secara sungguh-sungguh.

Hal tersebut pernah diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, yang menyatakan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran pemerintah dalam membentuk peraturan dan penegakan hokum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Kini saatnya, pelaku usaha sebagai mitra pemerintah mampu berperan serta dalam menegakkan perlindungan konsumen melalui edukasi dan self regulation.

Menurut Bayu, self regulation sebagai bentuk pengaturan sendiri oleh pelaku usaha dan ditetapkan bersama seyogyanya dilandasi oleh itikad baik untuk memajukan perlindungan konsumen di Indonesia. “Konsumen dan pelaku usaha secara nyata mempunyai hubungan yang saling membutuhkan, namun belum semua pelaku usaha di Indonesia menempatkan kepentingan perlindungan konsumen sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan kegiatan usahanya,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…