Bamsoet Harap Syarifuddin Tingkatkan Kualitas Peradilan di MA

Bamsoet Harap Syarifuddin Tingkatkan Kualitas Peradilan di MA  

NERACA

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap Muhammad Syarifuddin bisa meningkatkan kualitas sistem peradilan, setelah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali yang memasuki pensiun.

Dia menilai kalau kualitas sistem peradilan bisa terwujud maka bisa memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan masyarakat.

"Adigium hukum terkenal yang menyatakan 'lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah', harus dipahami oleh hakim bahwa putusan yang diambilnya sangat berpengaruh," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/4).

Dia menilai, MA sebagai ujung tombak penegakan keadilan, memikul tanggung jawab yang tidak ringan karena pertanggungjawaban tugas dan kinerjanya tidak hanya dihadapan manusia saja, melainkan juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Bamsoet menilai sosok Muhammad Syarifuddin tepat memimpin MA karena memiliki kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas untuk membawa MA menjadi lembaga yang disegani rakyat.

Menurut dia, rekam jejak Syarifuddin yang memulai karirnya sejak di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 1981 hingga terakhir menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sejak 2016, terbilang tanpa masalah, membuktikan integritas yang bersangkutan sebagai hakim sudah teruji dan terbukti.

"Saat ini waktu yang akan menjawab apakah beliau akan mampu menjaga integritasnya sebagai Ketua MA. Karena jabatan baru yang diembannya ini penuh godaan," katanya.

Bamsoet menilai, MA sebagai salah satu cabang kekuasaan dalam Trias Politika, perannya tidak kalah penting dibanding kepresidenan (eksekutif) dan perwakilan rakyat (legislatif).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengajak rakyat memberikan pengawasan yang ketat terhadap perilaku hakim sebagaimana sudah dilakukan rakyat dalam mengawasi lembaga kepresidenan maupun para anggota dewan perwakilan rakyat.

"Apalagi di era digital saat ini, sangat mudah bagi rakyat mengawasi tindak tanduk dan perilaku menyimpang para hakim maupun institusi peradilan di berbagai daerah," ujarnya.

Dia berharap para hakim dan institusi peradilan jangan bermain-main dengan kekuasaan yang dimiliki sehingga sangat penting menjaga profesionalitasnya sebagai "wakil Tuhan di bumi" dalam menjaga keadilan masyarakat.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara dan Suhadi 1 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara.

Tidak adanya calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu, maka dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.

Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara sehingga Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung.

"Hasil perhitungan suara ternyata Yang Mulia Muhammad Syarifuddin telah mendapat suara sejumlah 32 suara. Berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang tata tertib pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Pasal 7 huruf 1 yang menyebutkan calon ketua Mahkamah Agung yang mendapat suara terbanyak dalam putaran kedua maka langsung ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih. Maka calon ketua Mahkamah Agung tersebut ditetapkan sebagai ketua Mahkamah Agung terpilih," tutur Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali.

Koalisi Pemantau Peradilan mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua Mahkamah Agung yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan serta belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…