PTUN Palembang Menangkan KAI Terkait Aset Tanah di Prabumulih

PTUN Palembang Menangkan KAI Terkait Aset Tanah di Prabumulih

NERACA

Palembang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT Kereta Api Indonesia atas kepemilikan tanah perusahaan di Kelurahan Karang Raja, Prabumulih. 

Manager Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa (24/3), menuturkan dalam perkara ini perusahaan menggugat Kantor Badan Pertanahan Kota Prabumulih.

PT KAI dalam persidangan yang diketuai Darmawi menyatakan perusahaan memiliki aktiva tetap berupa aset tanah berdasarkan Grondkaart nomor 24 tahun 1913 berlokasi di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih, Prabumulih, yakni berlokasi di antara Stasiun Lembak – Stasiun Prabumulih.

Grondkaart merupakan Peta Blok merupakan dokumen bukti dari kepemilikan aset yang merupakan kekayaan bagi suatu lembaga atau perusahaan.

Kemudian di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2010/Karang Raja, surat ukur tanggal 5 September 2016, nomor 1361/Karang Raja/2016 dengan luas lebih kurang 1.011 meter persegi yang terdaftar kepemilikannya bukan atas nama PT KAI. 

Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara tersebut, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Prabumulih melalui kuasa hukum Juris Integrata Law office and Associate dengan nomor Register Perkara 44/G/2019/PTUN.PLG.

Aida menyampaikan dalam proses persidangan tersebut, PT KAI menggunakan alat bukti yang salah satunya adalah Grondkaart nomor 24 tahun 1913.

“Dengan berhasil memenangkan perkara ini, kami berharap dapat mengubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart. Selama ini masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan," tuturnya.

Dalam perkara ini, pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2010/Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam proses persidangan tersebut, PT KAI menghadirkan saksi ahli A Joni Minulyo yang merupakan ahli agraria dari Universitas Parahiyangan Bandung. 

Saksi ini menjelaskan sesuai Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) disebutkan bahwa ; "Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan".

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 24 Ayat (1) PP 24/1997 dinyatakan bahwa ;"...Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa antara lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apa pun juga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan konversi UUPA".

Selain itu Grondkaart didukung oleh surat Menteri Keuangan Nomor S-II/MK.16/1994 pada 24 Januari 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok.

“Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero),” ujar Aida. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…