BELANJA NEGARA MEMBENGKAK AKIBAT PANDEMI COVID-19 - Pemerintah Kaji Ulang Gaji ke-13 dan THR bagi PNS

Jakarta-Pemerintah sedang mengkaji skenario terburuk jika pelebaran defisit APBN mencapai 5% dari PDB, termasuk mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pertimbangan pemerintah itu disebabkan oleh beban pengeluaran/belanja negara sangat besar sekali akibat pandemic virus Covid-19.

NERACA  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran keduanya (THR dan gaji ke-13) telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Jokowi. Mengingat, anggaran negara sejauh ini sudah digelontorkan besar kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

"Kami bersama Presiden Jokowi meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR-RI di Jakarta, Senin (6/4).

Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. Oleh karenanya, pemerintah tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain. Menkeu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada PNS apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan jika terjadi pelebaran defisit maka secara otomatis akan mengubah postur APBN secara keseluruhan. Di mana outlook pendapatan negara akan terkoreksi menjadi Rp1.760,9 triliun, atau lebih rendah jika dibandingkan posisi APBN 2020 yang Rp2.233,2 triliun.

Sementara posisi posisi belanja negara justru mengalami peningkatan. Dari posisi APBN sebesar Rp2.540,4 triliun, outlook terhadap belanja negara bisa menjadi Rp2.613,8 triliun. "Dengan posisi tersebut maka outlook defisit bisa mencapai Rp853,0 triliun (5,07% dari PDB)," ujar Menkeu seperti dikutip merdeka.com.

Pemerintah memang berencana akan melakukan perubahan dalam defisit dalam APBN 2020, yang semula hanya mencapai 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 5,07%, dengan tujuan untuk memerangi kasus Covid-19 di Indonesia.

Menkeu merinci, posisi pendapatan negara yang turun 10% atau mencapai 78,9% dari pagu APBN bisa terjadi karena penurunan di beberapa sektor. Di mana, penerimaan perpajakan akan turun 5,4% sehingga tax ratio mencapai 9,14%.

Kemudian penerimaan pajak dari Ditjen Pajak akan turun 5,9% memperhitungkan dampak dari penurunan pertumbuhan ekonomi dan perang harga minyak. Penurunan ini terjadi juga diakibatkan pengurangan tarif PPh badan menjadi 22%, dan potensi penundaan PPh deviden karena omnibus law.

Selain itu, penerimaan negara terkoreksi juga disebabkan penurunan bea dan cukai yang mencapai posisi 2,2% dengan memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri. Serta penurunan pada PNBP yang mencapai 26,5%.

Selain itu, terjadi peningkatan belanja negara yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama yakni refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan penghematan belanja negara sekitar Rp190 triliun, dan realokasi cadangan sebesar Rp56,4 triliun.

Peningkatan juga terjadi di akibat tambahan belanja penanganan Covid-19. Di mana dukungan anggaran kesehatan mencapai Rp75 triliun, perluasan social safety net mencapai Rp110 triliun dan dukungan dunia usaha atau industri mencapai Rp70,1 triliun.

Masalah PHK

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasakan kekhawatiran akan meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam dua bulan ke depan. Apabila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencegah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

"Bisa saja di DKI akan ada penambahan jumlahnya pekerja yang di PHK dari perusahaan garmen dan tekstil yang ada di wilayah Pulogadung, Cakung, Cilincing, hingga Marunda," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin. "Apalagi juga ada kabar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, saat ini sudah terdapat ribuan orang buruh ter-PHK," dia menambahkan.

Menurut Said, setidaknya ada dua ancaman serius yang dihadapi para pekerja atau buruh di Indonesia, yakni pertama potensi hilangnya nyawa buruh karena masih diharuskan bekerja dan tidak diliburkan ketika yang lain melakukan physical distancing untuk menghindari penularan virus covid-19. Kedua, darurat PHK yang akan mengancam kelangsungan hidup, puluhan hingga ratusan ribu buruh.

Oleh karena itu, KSPI sebagai perwakilan kaum pekerja ataupun buruh, menyuarakan 7 (tujuh) tuntutan terhadap para pengusaha dan pemerintah guna meringankan beban buruh disaat wabah Covid-19 melanda berbagai daerah di dalam negeri sebagai berikut:

Pertama, saat yang tepat untuk menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta dengan mengatur ulang sistem kerja buruh, namun tetap membayar upah penuh. "Bisa libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, cattering, dan lainnya. Toh omzet juga sedang turun," ujarnya.

Kedua, Pemerintah diminta mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar Rupiah tidak semakin melemah dan indeks harga saham gabungan tidak anjlok. Ketiga, Pemerintah diharapkan segera membuat regulasi berupa kemudahan impor bahan baku (sepanjang bahan baku tersebut tidak tersedia di Indonesia), khususnya untuk industri padat karya. Misalnya dengan menerapkan bea masuk impor nol rupiah dan tidak ada beban biaya apapun kepada barang impor. "Karena bisa jadi, dalam situasi sulit ini, industri akan mencari bahan baku dari negara yang belum terkena corona," ujarnya.

Keempat, memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain. Di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah. Contohnya seperti di Inggris.

Kelima, ,emberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang terdampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona. Seperti menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata dan memberikan kelonggaran cicilan utang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan.

Keenam, segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya. Selain itu, harga gas industri segera diturunkan, agar ongkos produksi pabrik bisa turun.  Ketujuh, mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana JKK untuk membantu para buruh yang terdampak . "Baru-baru ini Disnakertrans Jawa Barat menyampaikan, sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena PHK," ujar Said.

Di bagian lain, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melalui akun resmi instagram @disnakertrans_dki_jakarta pada Minggu (4/4), mengumumkan sebanyak 162.416 pekerja di wilayah ibu kota Jakarta terkena PHK dan dirumahkan sementara waktu akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Covid-19.

Angka tersebut berasal dari 18.045 perusahaan. Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu.

Pihak disnaker DKI Jakarta juga mengklaim saat ini tengah menghimpun data para pekerja yang telah dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah pusat khususnya Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…