Isolasi Kampung

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

Banyak wilayah perkampungan di Jabodetabek maupun di daerah lain sekarang demam menutup wilayahnya dengan dalih untuk mengantisipasi masuknya virus Covid-19. Keputusan penutupan isolasi kampung tersebut cukup oleh pengurus RT/RW setempat dengan dukungan lurahnya. Jelas, tindakan seperti ini kebablasan. Mengapa?

Karena sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah, yang berwenang mengambil keputusan tersebut adalah Gubernur/Walikota/Bupati yang sebelumnya berkoordinasi dulu dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Jadi, untuk level setingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan sama sekali tidak ada kewenangan untuk menutup wilayah tertentu.

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin (30/3), sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Presiden.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

Tidak hanya itu. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Perlu diketahui, Presiden menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya mengungkapkan, Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Karena itu, para kepala daerah agar betul-betul memahami makna PSBB dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat. Tidak ada salahnya jika kepala daerah mengundang semua komponen masyarakat (RT, RW) dan struktural birokrasi pemerintahan daerah, untuk diberikan pembekalan yang benar tentang penutupan wilayah.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…