APDHI Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Pidana Penimbun APD

APDHI Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Pidana Penimbun APD  

NERACA

Jakarta - Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Achmad Ridwan Tentowi meminta agar Alat Pelindung Diri (APD) dan antiseptik dimasukkan ke dalam peraturan barang penting.

Hal ini guna melindungi kelangkaan barang-barang tersebut yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para medis dalam hal penanganan para penderita virus COVID-19 yang makin hari terus bertambah jumlahnya.

"Dengan baru diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, alkohol, sudah seharusnya Menteri Perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Terkait agar mengusulkan APD serta Antiseptik menjadi Barang Penting," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/3). 

Oleh karenanya, APDHI mengusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan memasukan APD ke dalam peraturan tersebut. Sebab dalam Perpres No 71/2015 tersebut APD dan Antiseptik belum termasuk dalam Barang Penting.

Bila APD masuk ke dalam Perpres, menurut Ridwan, jika terjadi penimbunan APD dan antiseptik dalam jumlah tertentu dan dalam situasi tertentu sesuai pasal 29 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 107 dari UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sanksinya yakni pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Dikhawatirkan tanpa adanya sanksi sesuai UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan tanpa adanya perubahan dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka APD serta antiseptik masih berpeluang ditimbun oleh spekulan sehingga terjadi kelangkaan untuk pihak yang membutuhkannya terutama tim medis yang menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Selain itu, APDHI mendesak aparat kepolisian melakukan razia terhadap adanya dugaan penimbunan APD, masker serta antiseptic lainnya sehingga barang-barang tersebut sulit didapat di pasaran, kalaupun ada harganya sangat tidak wajar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…