Perlu Langkah Strategis Bangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

Perlu Langkah Strategis Bangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM  

NERACA

Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM memandang perlu langkah-langkah strategis membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

"Diperlukan langkah-langkah strategis untuk menyukseskan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, antara lain komitmen dari pimpinan dan seluruh pegawai," ujar Kepala BPHN R. Benny Riyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/2). 

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Gedung BPHN, Jakarta Timur, Rabu (19/2).

Penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan Ombudsman RI, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian PAN dan RB. 

Selain komitmen dari segenap jajaran BPHN, kata Benny, diperlukan pula langkah strategis lainnya, seperti kemudahan dalam pelayanan, menjalankan program yang berdampak langsung pada masyarakat, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan, serta strategi komunikasi untuk memastikan aktivitas dan inovasi yang dilakukan diketahui oleh masyarakat.

Benny menyebutkan sejumlah rencana aksi persiapan pencanangan pembangunan zona integritas telah dilakukan oleh BPHN, seperti melaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai mulai dari golongan IV/e sampai II/a.

Selain itu, kata dia, BPHN juga telah menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta optimalisasi pemanfaatan SDM sesuai dengan SOP, termasuk monitoring Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

“Tahapan penting yang harus dipersiapkan dengan matang adalah pada tahap pembangunan. Pembangunan di sini berarti membangun integritas instansi melalui berbagai perubahan dan perbaikan dengan terencana, terukur, dan sistematis,” kata Benny.

Dalam kesempatan tersebut, Benny juga meminta seluruh aparatur pelaksana untuk bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar BPHN dapat menjadi instansi yang bersih dan terbebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menjelaskan bahwa zona Integritas merupakan predikat yang diberikan instansi pemerintah yang berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Terdapat beberapa tahapan pembangunan zona integritas, dimulai dari pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan menjadi WBK dan WBBM. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…