Tak Dapat Insentif Pajak, Pengusaha Daur Ulang Plastik Terancam Bangkrut

NERACA

Jakarta - Para pengusaha daur ulang plastik yang tergabung dalam Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengeluhkan tidak adanya insentif perpajakan  bagi mereka,  menyusul terjadinya pandemi virus corona.

Keluhan itu mengemuka karena pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku pengusaha  yang lain.

"Ada ratusan kelompok industri yang mendapat keringanan pajak, tetapi kami para pelaku industri daur ulang plastik tak tersentuh," kata Ketua ADUPI, Christin Halim, di Jakarta.

Padahal seperti diketahui, mulai 1 April 2020, pemerintah memberi  empat insentif  kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Ketetuan itu  tertuang  dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun.

Berikutnya  insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Wajib Pajak  yang  dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Selanjutnya, insentif berupa pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen  dari angsuran yang seharusnya terutang. Wajib Pajak memenuhi kriteria akan  mendapat insentif ini  sampai dengan masa pajak September 2020.

Pemerintah juga memberi insentif  terkait Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak  yang memenuhi kriteria.

Melihat hal tersebut, Christine Halim menuturkan, keempat insentif perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tak bersinggungan dengan kegiatan usaha daur ulang plastik. Padahal, menurut dia, industri daur ulang plastik juga terdampak pandemi virus corona seperti industri  yang lain.

"Saat ini semua industri sedang lesu. Pemerintah memberi  relaksasi melalui Peraturan Menteri Keuangan, tapi industri daur ulang plastik tak dilihat oleh pemerintah," kata Christine.

Christine khawatir bakal  banyak pengusaha  yang gulung tikar terutama jika pandemi corona tak segera berakhir. Dari semua pajak itu, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)  perusahaan daur ulang tidak ada.

"Kalau pada bangkrut, nanti setelah badai corona berlalu, siapa yang ngurus sampah plastik ? " kata Christine.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Prispoly Lengkong mengaku kaget jika relaksasi insentif tidak diberikan kepada industri daur ulang, padahal industri ini berperan penting dalam menjaga lingkungan.

“Makin gawat saja kalau memang pemerintah tak memberikan relaksasi insentif. Karena di industri ini ada ekosistemnya yaitu pemulung, pelapak, dan UKM, ” kata Prispoly.

Dalam kondisi pandemic Covid-19, ia banyak menerima keluhan dari pemulung yang tidak bisa jual plastiknya karena banyak pelapak tutup. Pelapak terpaksa tutup karena UKM dan industri juga  untuk sementara tak melakukan pembelian plastic dulu.

“Pemulung sebagai garda terdepan pengumpul plastik jelas terkena dampaknya. Mohon kiranya pemerintah dapat mengorek kebijakan tersebut agar industri dan ekosistem daur ulang bisa tumbuh,” kata Prispoly.

Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi baik stimulus fiskal maupun non-fiskal.

Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…