ICW Minta KPK Buka Informasi Terkait Seleksi Deputi Penindakan

ICW Minta KPK Buka Informasi Terkait Seleksi Deputi Penindakan  

NERACA

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK.

Sejak awal Maret 2020, KPK melakukan serangkaian proses seleksi enam jabatan struktural, salah satunya yakni Deputi Penindakan.

"Namun, proses seleksi itu terkesan berjalan diam-diam karena hampir tidak ada informasi yang cukup detil dan transparan yang disampaikan ke publik, baik mulai dari tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/3). 

Publik, lanjut dia, hanya mengetahui bahwa dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, tujuh di antaranya berasal dari Kepolisian dan empat berasal dari Kejaksaan.

Sepatutnya, kata dia, KPK sebagai lembaga yang menjadi pionir dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola badan publik yang akuntabel menjelaskan secara gamblang proses seleksi pejabat publik di KPK.

"Namun, pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik. Padahal salah satu strategi mencegah kecurangan terjadi adalah dengan membuka informasi kepada masyarakat sebagai upaya check and balances," ujar Wana.

Ia mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas atau Pasal 5 UU KPK.

Dalam peraturan perundangan yang lain, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak ada alasan pengecualian pada Pasal 17 yang mendasari bahwa proses seleksi Deputi Penindakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (tertutup).

"Sehingga proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP," ungkap Wana.

Hal lain yang perlu dikhawatirkan, kata dia, metode yang tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan akan adanya agenda terselubung.

"Untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu, baik itu karena faktor jejaring individu, jaringan kelompok politik maupun arahan dari pihak tertentu yang tengah berkuasa," kata Wana. 

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan bahwa total 11 orang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK, yakni tujuh dari Kepolisian dan empat dari Kejaksaan.

Polri pun telah memastikan bahwa tujuh anggotanya yang akan mengikuti seleksi jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sosok yang terbaik sesuai dengan asessment SDM Polri.

Tujuh pati Polri ini terdiri atas sejumlah jenderal bintang satu (brigjen) hingga jenderal bintang dua (irjen).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pati tersebut adalah Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus, Wakapolda DIY Brigjen Pol. Karyoto, Kadivkum Polri Irjen Pol. Rudy Heriyanto, dan Plt. Deputi Penindakan KPK R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…