Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara - Mengembalikan Peran dan Pungsi BPK Pada Khittahnya

Kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya menjadi perhatian publik dan termasuk pelaku industri asuransi yang mengaku khawatir bakal memberikan dampak terhadap pasar asuransi dalam negeri karena mempengaruhi kepercayaan masyarakat untuk berasuransi. Masalah yang dialami perusahaan asuransi plat merah ini terungkap ke publik saat perseroan menunda pembayaran polis yang jatuh tempo pada 10 Oktober 2018 lalu. Nilai polis yang harus dibayar sebesar Rp 802 miliar. Kemudian kasus ini melebar hingga masuk ranah politik karena potensi kerugian negara yang cukup besar.

Maka melihat adanya potensi kerugian negara yang dilakukan BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untung menghitung dan mengaudit. Dimana hasil audit BPK menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp.16,81 triliun.”Perhitungan tersebut berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan selama satu tahun terakhir, menggunakan metode total loss,”Kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.

Disampaikannya, seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dan dianggap berdampak pada nilai kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun. Sementara untuk seluruh aset milik para tersangka jiwasraya yang disita, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.”Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun,” katanya.

Selain itu, hasil audit BPK terhadap dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 6 triliun merupakan gambaran bahwa BPK menjadi lembaga negara yang terdepan dalam mengaudit potensi kerugian negara. Hal ini juga sejalan dengan misi BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan bersih, serta melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.

Apalagi dalam melaksanakan kewenangannya, BPK dilandasi oleh 3 nilai dasar, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme. BPK berwenang untuk memeriksa keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK juga berhak melaporkan pada penegak hukum jika didapati terdapat indikasi tindak pidana.

Oleh karena itu, segala bentuk hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK diakui oleh pengadilan. Terlebih Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016. Dimana SEMA tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

 

Payung Hukum

 

Ketetapan MA ini juga menegaskan terhadap kasus yang dialami PT Pertamina (Persero) yang melakukan audit forensik terhadap anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES), yang dilakukan lembaga auditor asing asal Australia, Kordamentha. Kala itu, BPK meminta Peminta Pertamina untuk menyerahkan hasil audit forensik Petral.  Dimana UU tentang BPK mengamanatkan pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik.

Nantinya, hasil audit oleh akuntan publik tersebut tidak akan bisa dilaporkan ke penegak hukum sebelum dilaporkan kepada BPK, mengingat Pertamina sendiri merupakan perusahaan milik negara. Namun demikian, perdebatan siapa yang berwenang mengenai ketetapan kerugian negara masih menjadi polemik. Faktanya, dilapangan penuntut umum acapkali menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari dua lembaga untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Kedua lembaga dimaksud adalah BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kembali kepada putusan MA, kehadiran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang men-declare adanya kerugian keuangan negara. Berangkat dari hal tersebut, penilaian hukum atas SEMA tersebut hendak menyatakan posisi hukum BPK sebagai satusatunya lembaga penghitung yang berwenang menghitung besarnya kerugian negara.

Selain itu, kerugian negara hanya bisa diungkap melalui pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan tersebut baru dapat dilakukan apabila ada alasan yang cukup kuat dan akurat, sehingga pemeriksaan investigatif dapat dilaksanakan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dimana pemeriksaan investigatif merupakan kewenangan yang boleh digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap indikasi perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Kemudian apabila BPK menemukan adanya unsur pidana dalam pemeriksanaan keuangan negara, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang untuk memproses penegakan hukumnya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas indikasi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dari sumber informasi lainnya, baik laporan atau informasi dari masyarakat, aparat pengawas, internal pemerintah atau APIP.

Sementara praktisi hukum, Salahudin Pakaya, hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Undang Undang. Salahudin menyampaikan beberapa pasal yang bisa dijadikan sebagai rujukan. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), yang menerangkan tentang, apa itu kerugian negara.”Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,”ujarnya.

Dia juga menyodorkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah, kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.Yang menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika penetapan tersangka hanya berdasar pada penghitungan kerugian negara dari lembaga pendidikan (lembaga Pendidikan Tinggi), semisal universitas, itu keliru. Terlepas dari perdebatan tersebut, sinergis lembaga negara dalam menyelamatkan kerugian negara menjadi hal yang penting tanpa mengedepankan ego sektoral.

 

BERITA TERKAIT

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…

BERITA LAINNYA DI

Laba Bersih Rukun Raharja Melonjak 150%

Di tahun 2023, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) membukukan laba bersih yang melonjak 150% year on year (yoy) menjadi senilai US$ 27,1…

Transformasi, WTON Luncurkan Logo Baru

Masuki hari jadinya ke-27, PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) atau WIKA Beton resmi meluncurkan logo baru yang menjadi simbol…

Pakuwon Jati Cetak Laba Bersih Rp2,1 Triliun

Emiten properti, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) membukukan laba bersih sebesar Rp2,105 triliun pada tahun 2023 atau naik 36,8% dibanding…