Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Lewat Aplikasi SIPTL

Dalam pengelolaan negara, prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi hal mutlak guna mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat dan termasuk mencegah adanya potensi kerugian negara. Maka dari itu, kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga independen dan bertanggung jawab kepada presiden langsung memiliki peranan penting dan bahkan perlu diperkuat peran dan fungsinya. Apalagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, selain melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK juga bertugas memantau penyelesaian kerugian negara, serta memantau pelaksanaan penggantian kerugian.

Di era otonomi daerah yang sejatinya membawa perbaikan bagi daerah malah justru kian jauh panggang dari api. Dua dasawarsa sejak era reformasi bergulir, otonomi daerah justru berjalan di luar rel yang seharusnya. Harapan akan pemerintahan yang demokratis dan bersih, justru ditelikung oleh kenyataan maraknya korupsi di level daerah. Meskpun demikian masih ada pemerintah daerah yang berhasil menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan berkomitmen mengelola keuangan negara secara bersih dan transparan.

Hal inipun diakui Rektor IPDN, Murtir Jeddawi bahwa selama ini, pelaksanaan otonomi daerah belum berjalan dengan baik."Fenomenanya otonomi daerah selama ini cenderung menyimpang dari tujuan esensi otonomi daerah itu sendiri, yakni meningkatkan pelayanan, memberdayakan masyarakat, membuat aturan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Murtir.

Tengok saja, maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar pejabat daerah selama ini adalah bukti sahih bahwa terdapat korelasi positif antara otonomi daerah dan praktik korupsi. Terhitung sejak pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, yakni pada tahun 2005, sampai saat ini tidak kurang dari 355 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.

Di antara sekian banyak kasus tersebut, modus operandi korupsi yang paling banyak dilakukan pejabat daerah adalah menerima suap atas perijinan pengelolaan sumber daya alam, suap pemenangan tender proyek atau pengadaan barang, serta suap dalam penyusunan anggaran. Kewenangan penuh yang dimiliki kepala daerah memungkinkan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada perilaku koruptif.

Eksistensi BPK sebagai lembaga audit dinilai penting dan garda terdepan untuk mencegah kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaaan semester pertama tahun 2019 kemarin, BPK telah menemukan 14.965 permasalahan yang ada di keuangan negara dengan kerugian mencapai Rp 10.35 triliun. Kata Ketua BPK, Agung Firman, temuan di atas meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 9,68 triliun, serta 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakeflsienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 676,81 miliar."Dari 7.636 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, di antaranya sebanyak 4.838 permasalahan sebesar Rp 9,68 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 3.162 permasalahan sebesar Rp 2,47 triliun," ujarnya.

Tercatat juga potensi kerugian sebanyak 502 permasalahan sebesar Rp 1,31 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.174 permasalahan sebesar Rp 5,90 triliun. Selain itu terdapat 2.798 permasalahan yang mengakibatkan penyimpanganadministrasi."Maka atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada saat proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 949,10 miliar," ujarnya.

 

 

Kerjasama Sinergis

 


 

Namun sayangnya, berbagai temuan dan rekomendasi BPK atas pemeriksaan laporan keuangan baik ditingkat pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga negara belum ditindaklanjuti secara serius dengan berbagai kendala. Padahal, upaya penyelamatan negara dari kerugian tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPK tanpa ada kerjasama langsung dari pimpinan lembaga atau pelaksana pemerintah daerah. Padahal salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Rekomendasi BPK adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya kepada entitas untuk melakukan perbaikan. Maka tindak lanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan.

Disebutkan dalam pasal tersebut, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, selain melakukan pemeriksaan, BPK juga memantau dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan. Hasil pemantauan tersebut akan dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

Menurut Agung, terdapat beberapa alasan pula mengapa rekomendasi BPK tak bisa ditindaklanjuti atau belum ditindaklanjuti. Pertama, terjadi perubahan-perubahan pada entitas, atau dibutuhkan perubahan regulasi untuk menjalankan rekomendasi tersebut. “Terkadang [tindak lanjut rekomendasi] membutuhkan waktu karena dibutuhkan regulasi, nah regulasi ini tidak kemudian bisa langsung diadakan, karena ada prosesnya," kata Agung.

Agung juga mengakui, saat ini, dibandingkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, masih lebih banyak rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai dengan yang direkomendasikan. Berdasarkan IHPS BPK, sejak tahun 2005 yang nilai rekomendasi telah ditindaklanjuti namun tidak sesuai rekomendasi mencapai Rp 99,16 triliun. Kedepan, dirinya berharap rekomendasi-rekomendai BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah diharapkan bisa berkurang setiap tahunnya. Bahkan untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan rekomendasi dan tindaklanjuti temuan dilapangan, BPK mengembangkan aplikasi sistem informasi pematauan tindak lanjut (SIPTL) berbasis online. Aplikasi ini dimaksudkan untuk memantau seperti apa tindaklanjut rekomendasi dan temuan BPK secara realtime.

Melalui aplikasi tersebut, berbagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat diselesaikan salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. "Jadi yang di entitas pejabatnya bisa berganti, tapi mereka sudah tahu ini masalah yang menjadi catatan, ini yang belum ditindaklanjuti, dan kita harap angka yang belum ditindak itu akan berkurang setiap tahunnya dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,"kata Agung Firman Sampurna.

Agung menjelaskan terdapat empat kategori tindak lanjut rekomendasi. Ada rekomendasi yang sudah dilakukan, ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, ada  rekomendasi yang berstatus tidak dapat ditindaklanjuti, dan ada yang telah ditindaklanjuti namun tidak sesuai rekomendasi. Menurut Inspektur Jenderal Kemenkumham,Aidir Amin Daud, aplikasi SIPTL yang dikembangkan BPK sangat membantu inspektorat Jenderal selaku admin inputer dan koordinator penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam menyelesaikan dan menindaklanjutinya dengan baik temuan BPK. Pasalnya, bila selama ini data tindak lanjut (TL) hasil pemeriksaan BPK dilaporkan ke BPK secara manual dan akan digantikan dengan data elektronik melalui sebuah sistem yang berbasis web yang dikembangkan oleh BPK sehingga proses dan status TL dari data yang disampaikan oleh entititas dapat diketahui dan diakses secara real time.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Itjentan, Suprodjo Wibowo, aplikasi SIPTL memudahkan penyampaian pelaksanaan rekomendasi temuan BPK untuk lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). Farid Bintoro Aji Pemeriksa Muda BPK RI menambahkan, aplikasi SIPTL merupakan suatu media atau alat sehingga kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh BPK dengan cepat dan tepat, sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2017 bahwa APIP merupakan salah satu unit yang berpartnership dengan BPK dalam hal tindaklanjut hasil pemeriksaan.

Tentunya melalui komitmen dan keseriusan pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga menindaklanjuti hasil temuan BPK bisa membawa tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau APBD bisa dipertanggung jawabkan dan memastikan setiap rupiah dalam APBN atau APBD bermanfaat untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Semoga.

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…