Kemendag Larang Sementara Ekspor Antiseptik, Alat Pelindung Diri dan Masker

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19) saat ini.

Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. "Salah satu strategi yang dikeluarkan pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker,” ujar Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.

Menurut Agus, Permendag ini telah diundangkan pada mulai diberlakukan pada 18 Maret 2020 sampai 30 Juni 2020. Permendag Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah kebijakan larangan sementara untuk ekspor yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

"Produk kesehatan itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan perlindungan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19 di Indonesia," tegas Agus.

Secara teknis, Agus menjelaskan jenis-jenis barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu: antiseptik yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).

Selain itu, juga bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00) dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).

Alat pelindung diri yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10). Sedangkan, untuk masker adalah masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).

"Permendag ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan serta masyarakat di Indonesia," kata Agus.

Agus mengungkapkan, “Kemendag akan lakukan pengawasan di pasar dan bagi eksportir yang melanggar ketentuan Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan.”

Sementara itu, sebelumnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terus berupaya mempercepat peningkatan ekspor Indonesia ke pasar global. Salah satu caranya dengan menggelar rapat koordinasi dengan 94 instansi penerbit surat keterangan asal (IPSKA).

“Rapat koordinasi dengan 94 IPSKA ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan akselerasi peningkatan ekspor. Pelaksanaan rakor juga merupakan bentuk dukungan Kemendag terhadap pelaksanaan Stimulus Ekonomi Kedua dengan melakukan penguatan implementasi penerbitan surat keterangan asal (SKA) secara daring untuk mempercepat ekspor, di tengah melemahnya ekonomi dan perdagangan dunia saat ini,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Wisnu melanjutkan, salah satu pembahasan pada rakor kali ini adalah mengenai penerapan sertifikasi mandiri dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union/REX GSP EU) berbasis elektronik.

Kemendag telah mempersiapkan sistem REX GSP EU dan menyosialisasikannya kepada seluruh pemangku kepentingan ekspor sejak tahun lalu agar dapat mengikuti ketentuan Uni Eropa (UE). Selain itu, Kemendag telah membuka secara resmi pendaftaran sistem REX GSP-EU sejak 1 Januari 2020.

Terhitung 1 Juli 2020, semua ekspor Indonesia ke UE dengan skema GSP EU wajib menerapkan sertifikasi mandiri melalui penerbitan deklarasi asal barang (Statement on Origin/DAB) dengan sistem REX GSP EU. Wisnu mengatakan, sertifikasi mandiri bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke UE dengan sistem REX.

Seluruh eksportir yang akan mengekspor produknya ke UE harus terdaftar dalam sistem. “Hal ini memberikan kemudahan kepada eksportir Indonesia untuk mengekspor produknya ke UE tanpa harus menggunakan dokumen SKA. Eksportir dapat menerbitkan sendiri DAB untuk produk ekspor yang memanfaatkan skema GSP,” jelas Wisnu.

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…