Semua Sektor Bakal Kena Dampak dari Turunnya Harga Gas Industri

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga gas untuk industri menjadi US$ 6 per MMbtu pertanggal 1 April 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis Rabu (18/3).

 

Menanggapi hal tersebut Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa keputusan ini akan berdampak kepada semua sektor. "Terkait dengan penurunan harga gas untuk industri sebesar 6$/MMbtu di plant gate konsumen saya kira ini akan berdampak pada semua sektor baik itu hulu dan midstream," katanya seperti dikutip dalam keterangannya, kemarin.

 

Untuk sektor Hulu,sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri ESDM tidak ada pemotongan dari K3S tapi pemotongan dari penerimaan negara. Sebagaimana kita tahu, salah satu  penerimaan negara yang terbesar adalah PNBP Migas dimana tahun 2019 sebesar Rp 115,1 Triliun. Dengan demikian,ditengah turunnya harga minyak dunia saat ini dan penurunan penerimaan negara dari gas maka target PNBP migas sebagaimana target dalam APBN 2020 sebesar Rp 127,3 Triliun akan sulit tercapai.

 

Dia juga menyampaikan bahwa dengan kondisi seperti ini SKK Migas harus melakukan pengawasan yang ketat kepada K3S untuk lebih bisa effiesien lagi dalam pelaksanaan operasional karena harga sedang turun dan pendapatan negara berkurang. "Melalui effisiensi diharapkan bisa membantu pengurangan pendapatan pemerintah. Tapi, jangan sampai juga pengetatan ini menggangu investasi di sektor migas karena kita sedang berusaha untuk meningkatan produksi kita” ujar dia kembali.

 

Untuk sektor midstream, Mamit menyampaikan sebagai sektor yang paling terpukul dengan penurunan harga gas indutri ini. Ia menjelaskan kebijakan penurunan harga gas untuk Industri ini memukul PGN selaku industri midstream. "Untuk midstream ini saya kira yang akan paling berdampak. Jika Pemerintah menekan biaya distribusi dan transportasi turun menjadi 1,5-2 dolar AS per mmbtu akan sangat memberatkan industri midstream ini," ujar Mamit. 

 

Ia menyampaikan  kebijakan ini  berpotensi membuat PGN sebagai BUMN merugi. Hal ini dapat terjadi mengingat sebagai Badan Usana yang berniaga menggunakan infrastruktur, 95% biaya yang dikeluarkan PGN bersifat fix cost.

 

"Pembangunan pipa transmisi, distribusi, dan pembangunan terminal regasifikasi untuk LNG semua sudah dilakukan dengan investasi yang tidak sedikit, jadi penurunan biaya capex sudah tidak mungkin dilakukan. Biaya operasi dan pemeliharaan jaringan juga tidak bisa dipangkas begitu saja karena terkait kehandalan jaringan pipa dan aspek safety" lanjut Mamit.

 

Tidak hanya mengkhawatirkan kondisi yang bakal dialami PGN dalam waktu dekat, Mamit juga mengkhawatirkan nasib perngembangan industri midstream kedepan karena dianggap tidak menguntungkan lagi. "Padahal untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik, kita masih butuh banyak sekali investasi di infrastruktur gas bumi. Saya masih belum melihat secara detail dari rencana Menteri ESDM untuk sektor midstream ini kedepannya akan seperti apa", ujarnya.

 

Ia menjelaskan perlu ada rencana dari pemerintah untuk bisa melindungi industri midstream ini. "Industri gas itu butuh infrastruktur dari wellhead sampai ke end user. Atau dari terminal LNG sampai ke end user. Jadi, jangan sampai sektor midstream menjadi terpukul akibat penurunan harga ini, dan pada akhirnya akan menghambat perkembangan industri gas bumi nasional" ujar Mamit

 

Selain itu juga, dia menyampaikan bahwa penurunan harga gas indutri ini benar-benar memberikan multiplier effect. ”Sebagaimana arahan dari Presiden bahwa  industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi. Dengan demikian, pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia” lanjut Mamit. “Kementerian Perindustrian harus tanggung jawab terhadap pemberian nilai tambah terhadap insentif harga gas yg diberikan. 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…