Pemkot dan Pemkab Tangerang Serah Terima Aset Daerah

Pemkot dan Pemkab Tangerang Serah Terima Aset Daerah

NERACA

Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesepakatan bersama antara dua Pemerintaah Daerah.

Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar di aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun No.1, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (25/2).

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah di Tangerang Selasa mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Alhamdulillah pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang," ujar Wali Kota Arief.

Wali Kota meminta jajarannya untuk senantiasa menjalin komunikasi yang intensif dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar pembangunan di Kota dan Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan baik. 

"Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan Pemkab Tangerang mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama dalam melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama untuk melakukan pemindahtanganan hibah aset daerah.

"Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang seperti lahan TPA Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Karawaci Baru.

Sedangkan Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset di antaranya Stadion Benteng dan Alun Alun Ahmad Yani serta PDAM TKR Kabupaten Tangerang berupa Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada PDAM TB Kota Tangerang. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Fisik di RKPD Tahun 2025

NERACA Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memprioritaskan pembangunan fisik pada rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Pejabat…

Terima 16 Aduan, Diskominfo Kota Sukabumi Terus Sosialisasikan E-Lapor

NERACA Sukabumi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, terus mengintensifkan sosialisasi terkait keberadaan E-Lapor kepada masyarakat. E-Lapor sendiri,…

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Fisik di RKPD Tahun 2025

NERACA Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memprioritaskan pembangunan fisik pada rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Pejabat…

Terima 16 Aduan, Diskominfo Kota Sukabumi Terus Sosialisasikan E-Lapor

NERACA Sukabumi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, terus mengintensifkan sosialisasi terkait keberadaan E-Lapor kepada masyarakat. E-Lapor sendiri,…

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…