Benahi Data JKN Gratis!

Meski sejumlah pihak dan DPR meminta pemerintah agar tidak menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta mandiri kelas 3, pemerintah (Kementerian Keuangan) tetap keukeuh menaikkan iuran JKN kelas 3 tersebut. Lantas mengapa pemerintah sangat yakin masyarakat masih mampu membayar iuran?

Jika menyimak definisi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) adalah kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu. Adapun pengertian tidak mampu di sini ialah orang yang tidak tergolong fakir miskin, tetapi tidak mampu membayar iuran. Definisi PBI ini sendiri mengandung pemahaman bahwa peserta di luar PBI seharusnya merupakan orang yang mampu membayar iuran.

Karena itu, pemerintah selalu mengatakan masyarakat yang tidak mampu membayar iuran bisa mendaftarkan diri melalui jalur PBI. Logikanya, kalau tidak mendaftarkan diri melalui jalur PBI, yang bersangkutan mampu membayar iuran secara mandiri.

Kalau melihat jumlah peserta PBI, menurut data Lembaga Manajemen FEB-UI, tren jumlah PBI terus meningkat. Saat ini, per 31 Januari 2020, total jumlah peserta PBI tercatat sebanyak 134 juta lebih orang. Porsi terbanyak ditanggung pemerintah pusat sebanyak 96 juta orang, sementara pemerintah daerah sebanyak 37 juta orang.

Data itu juga menunjukkan jumlah PBI saat ini cukup jauh di atas jumlah penduduk miskin. Jumlah penduduk miskin berdasarkan data BPS per 31 Maret 2019, mencapai 25,14 juta orang. Layer di atas penduduk miskin ialah kelompok rentan miskin yang mencapai sekitar 53,3 juta orang.

Kalau dijumlahkan, penduduk miskin dan rentan miskin mencapai 78,44 juta orang atau 58,49% peserta PBI. Masih ada sebanyak 55,68 juta (41,51%) peserta PBI berasal dari kelompok masyarakat di atas miskin dan rentan. Mereka merupakan masyarakat yang tergolong tidak mampu membayar iuran.

Masih cukup tinggnya jumlah peserta di luar fakir miskin dan rentan miskin, bisa jadi merupakan alasan untuk meyakini bahwa peserta di luar PBI saat ini mampu membayar iuran. Namun, pertanyaannya apakah masyarakat tidak mampu hanya seperti itu jumlahnya atau malah lebih?

Kalau ternyata lebih, pemerintah harus siap menampung tambahan jumlah PBI. Asumsinya, kenaikan iuran bisa meningkatkan jumlah segmen masyarakat yang tidak mampu. Setiap penambahan orang tidak mampu berarti penambahan jumlah PBI. Penambahan peserta PBI berarti penambahan beban pemerintah.

Untuk itu, saatnya perlu reformasi data PBI yang bertujuan untuk menjamin ketepatan sasaran, dan sekaligus memastikan peserta di luar PBI adalah mereka yang mampu membayar iuran. Nah, regulasi ini setidaknya memerlukan data yang lebih rinci, bagaimana mekanisme pendataan, pemutakhiran, dan instansi mana yang terlibat.

Tidak hanya itu. Perlu adanya komitmen reformasi mindset pengelola JKN dalam mengevaluasi data ketimbang sekadar perhitungan jumlah orang. Data PBI tidak sekadar angka, tapi tentang orang, terkait profil orang per orang peserta. Data PBI berbicara tentang hak masyarakat untuk mendapat layanan pemerintah. Kesalahan data tidak hanya berdampak pada kebocoran dana, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat.

Masyarakat sudah saatnya mampu membaca data, dari yang berorientasi kuantitas ke kualitas, dari reaktif ke proaktif. Ke depan, pemutakhiran data jangan lagi dilakukan karena ada temuan, tetapi dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.

Untuk itu, instansi yang bertanggung jawab adalah Kemensos dan dinas yang menangani masalah sosial di daerah. Kendati demikian, harus ada dukungan dari instansi pemerintah lainnya sampai jenjang paling bawah seperti tingkat RT/RW. Karena tugas pendataan di lapangan bukan pekerjaan mudah dan penuh godaan. Karena itu, secara teknis, para petugas lapangan perlu dibekali pemahaman yang komprehensif dalam menentukan seseorang layak masuk PBI atau tidak.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…