Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp200 Juta per Bulan

Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp200 Juta per Bulan

NERACA

Jakarta - Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok, yang digerebek Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui beromzet hingga Rp200 juta per bulan.

"Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp200 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2). 

Yusri mengatakan kosmetik yang dibuat oleh para tersangka ini mengandung bahan berbahaya dan juga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),"Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari BPOM RI," kata di Yusri.

Dijelaskan Yusri, penyidik kepolisian menggerebek rumah yang dijadikan pabrik kosmetik itu pada Sabtu, 15 Februari sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah tersebut. Meski demikian hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya hanya sebatas saksi."Pada saat itu digerebek ditemukan ada lima orang, tetapi hanya tiga ditetapkan tersangka karena dua orang lainnya adalah pembantu rumah tangga," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang operator pabrik kosmetik tanpa ijin tersebut. Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK. Yang bersangkutan adalah lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta dari fakultas ilmu kimia. Polisi juga mengatakan NK pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik di Jakarta.

"NK perempuan, perannya yang membeli bahan-bahan. Dia memang lulusan dari universitas terkenal di Jakarta dari fakultas kimia. Dia belajar dari situ, dia juga pernah pada 2002 atau 2005 kerja di salah satu perusahaan kosmetik resmi di Jakarta. Dari situ dia mulai belajar," tutur Yusri.

Tersangka kedua adalah laki-laki berinisial MF yang merupakan lulusan farmasi, tugasnya adalah meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.

Ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama, namun mereka memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Para tersangka ini menyebut modal awal yang mereka kumpulkan adalah Rp10 juta per orang.

Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain."Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," sambungnya.

Para tersangka ini kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…