BPJS KESEHATAN LAMBAT SELESAIKAN KEWAJIBAN KE FASKES - Menkeu: 2 Alasan Jebolnya Program JKN

Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai defisit menahun BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak semata-mata karena persoalan iuran. Namun, ada dua alasan lain yang juga membuat BPJS Kesehatan jebol dari tahun ke tahun. Pemerintah juga menemukan kelambatan pembayaran kewajiban BPJS lebih dari setahun kepada Faskes Tingkat Pertama, padahal seharusnya 15 hari setelah verifikasi sudah dapat dilakukan pembayaran.

NERACA

Dua alasan jebolnya anggaran tersebut adalah pertama, Manfaat. Ini yang harus didefinisikan oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait manfaat pelayanan kesehatan dasar. "Kalau layanan unlimited (tak terbatas), mau dibuat ruang berapa pun ya akan jebol," tegas Menkeu dalam rapat dengan DPR-RI di Jakarta, Selasa (18/2).

Sebab, menurut Sri Mulyani, ada missmatch antara iuran yang dibayar peserta dengan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan.

Kedua, kemampuan BPJS Kesehatan untuk menghimpun iuran dari peserta. Menurut Menkeu, tidak sedikit peserta yang hanya membayar ketika sakit dan berhenti ketika sembuh. "Jadi, tidak bisa satu aspek, iuran saja. Iuran itu masalah gotong royong. Ketiga hal ini harus kalau mau bangun sistem JKN sustain (berkelanjutan). Ketika BPJS bolong, kami rapat dan memutuskan audit menyeluruh oleh BPKP," ujarnya.

Hasil audit, menurut dia, melahirkan rekomendasi perbaikan sistem, yang dilakukan untuk mendesain ulang dan memperbaiki kebijakan JKN. Termasuk di dalamnya soal sistem verifikasi tagihan dan klaim dari penyedia fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Menkeu mengancam menarik kembali suntikan modal ke BPJS Kesehatan jika Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan dibatalkan. Perpres itu memutuskan untuk menaikkan iuran peserta di seluruh kelas.

"Tidak masalah kita melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019). Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan. Artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali," tegas Sri Mulyani.

Kemudian, BPJS Kesehatan akan kembali dalam posisi defisit neraca keuangan sebesar Rp32 triliun seperti yang telah dihitung sebelumnya. Toh, BPJS Kesehatan terus defisit sejak dibentuk 2014 silam.

Seperti diketahui sebelumnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp3,3 triliun pada 2014, membengkak menjadi Rp5,7 triliun (2015), Rp9,7 triliun (2016), Rp13,5 triliun (2017), Rp19 triliun (2018), dan pada 2019 diperkirakan mencapai Rp32 triliun.

Dari seluruh defisit tersebut, Ani mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal. "Semua rakyat masuk ke rumah sakit. Tetapi ini butuh biaya dan kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran," tandasnya.

Dari seluruh defisit tersebut, Menkeu mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal. "Semua rakyat masuk ke rumah sakit. Tetapi ini butuh biaya dan kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh sebelumnya mengemukakan rencana untuk menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 seperti tertuang di dalam Perpres 75/2019.

"Kami seluruh Fraksi komisi IX secara tegas sepakat untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU kelas 3 dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) karena cleansing data belum diselesaikan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Tagihan Lambat Dibayarkan

Pada bagian lain, Menkeu menyindir kemampuan BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, terkait kewajiban dalam membayarkan tagihan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melampaui ketentuan.

Menurut pasal 29 Ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebutkan, BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP klaim yang diajukan dan diverifikasi paling lambat 15 hari sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.

Kemudian pada pasal 32 Ayat 1 UU yang sama juga menegaskan BPJS wajib melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 14 hari sejak berita acara lengkap, berkas klaim otomatis lengkap.

"Kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran. Padahal, dalam UU (7/2018), tagihan 15 hari BPJS harus dibayar. Bahkan, banyak kewajiban lebih dari satu tahun tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip cnnindonesia.com.

Walhasil, menurut Menkeu, saat ini banyak rumah sakit-rumah sakit penyedia fasilitas kesehatan yang mengalami situasi sulit. "Itu fakta yang harus kita lihat," ujarnya. BPJS Kesehatan sendiri tersendat membayar kewajibannya kepada penyedia fasilitas kesehatan karena defisit neraca keuangan yang dialaminya.

Dampak negatif lainnya akibat keterlambatan pembayaran kewajiban tersebut, banyak Faskes tingkat pertama maupun lanjutan (RS) yang memutuskan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga banyak peserta BPJS Kesehatan yang secara tiba-tiba berpindah layanan Faskes-nya.

Peserta Bermasalah

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan data 27,44 juta peserta BPJS Kesehatan bermasalah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan permasalahan tersebut seperti peserta telah tercatat meninggal, salah NIK dan lainnya. "Pemerintah akan perbaiki data sesuai temuan BPKP. Maka, waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan perpres revisi untuk iuran," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, permasalahan data penerima subsidi BPJS Kesehatan juga diungkapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Mensos Juliari Batubara mengungkapkan, sebanyak 30 juta orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Juliari menjelaskan DTKS adalah data masyarakat pra-sejahtera. Itu berarti, masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS bukan golongan masyarakat kelas miskin. Sementara, PBI merupakan program JKN yang disubsidi negara bagi masyarakat kurang mampu.  "Jadi dari 98,6 juta penerima PBI JKN, posisinya masih 30 juta yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, jadi cukup besar," ujarnya, kemarin.

Saat ini, menurut dia, pihaknya masih melakukan pembersihan data (cleansing data). Prosesnya, lanjut dia, tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat lantaran data yang harus dievaluasi cukup besar.

Karenanya, dia meminta dukungan pemerintah daerah khususnya kabupaten dan kota untuk segera mengirimkan usulan nama-nama masyarakat di wilayahnya yang layak masuk dalam DTKS. Menurut dia, beberapa wilayah belum mengajukan usulan tersebut. "Jadi prosesnya dari pemerintah kabupaten dan kota kirimkan usulan ke Kemensos untuk dimasukkan dalam DTKS sehingga kami tetapkan sebagai DTKS," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…