ICRC Seminarkan 10 Nilai Kemanusiaan Hukum Humaniter Internasional

ICRC Seminarkan 10 Nilai Kemanusiaan Hukum Humaniter Internasional

NERACA 

Ambon - Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross - ICRC) menggelar seminar mengenai 10 nilai kemanusiaan yang dirangkum dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) di Universitas Pattimura Ambon, Senin (17/2).

Seminar tersebut merupakan bagian dari program "Nilai-Nilai Kemanusiaan" yang diinisiasi ICRC dan Palang Merah Indonesia (PMI), guna memperkenalkan dan menemukan aturan-aturan dasar mengenai perlindungan dan pemajuan martabat manusia berdasarkan konteks Indonesia.

Ambon menjadi kota pertama yang dikunjungi untuk memperkenalkan 10 nilai kemanusiaan yang disusun oleh ICRC berdasarkan HHI, atau yang lebih dikenal dengan hukum konflik bersenjata. 

Sejumlah petinggi ICRC dan PMI yakni Alexandre Faite (Kepala Delegasi ICRC Indonesia dan Timor Leste), Ahmed Aldawoody (Penasehat Hukum ICRC Jenewa), Freddy Nggadas (Menajer Program Kerjasama ICRC Indonesia), Sudirman Said (Sekjen PMI Pusat) dan John Ruhulessin (Ketua PMI Provinsi Maluku) hadir dalam kegiatan itu.

Alexandre Faite mengatakan selama lebih dari 30 tahun, ICRC Delegasi Jakarta telah bekerja di Indonesia dan Timor Leste untuk mempromosikan, mengimplementasi dan berbagi pengetahuan mengenai HHI, antara lain dengan angkatan bersenjata dan pasukan keamanan, sekolah dan fakultas hukum, serta lembaga pendidikan tinggi lainnya.

Ia memisalkan, lebih dari 20 tahun yang lalu, ICRC memulai program integrasi HHI dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang kemudian dibuktikan dalam penandatangan perjanjian pada Juni 1999. 

"ICRC Delegasi Jakarta bersama dengan PMI, saat ini sedang mengembangkan sebuah modul pengajaran berbahasa Indonesia yang berfokus pada aturan dasar nilai-nilai kemanusiaan, yang dipersiapkan untuk audiens baru yang lebih luas," katanya.

Pengembangan modul tersebut, kata dia, adalah untuk menindaklanjuti ide yang baru-baru ini diutarakan oleh Ketua PMI Pusat yang juga mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, yakni menyebarluaskan humanitarianisme di luar "lingkaran teknis dan para ahli".

Terkait itu, sedikitnya ada 10 nilai kemanusiaan yang dirangkum dari HHI, meliputi integritas fisik dan psikologis harus dihormati, martabat seksual harus terjamin, anak-anak harus dilindungi, yang terluka dan sakit harus dirawat dan dilindungi, fasilitas perawatan kesehatan dan personelnya harus dijaga.

Bantuan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan harus difasilitasi, akses pendidikan harus difasilitasi, fasilitas pendidikan harus dihormati, properti individu dan milik bersama, termasuk tempat ibadah juga harus dihormati.

Selain itu, orang-orang yang kehilangan kebebasan harus diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, dan jasad manusia harus ditangani dengan cara yang bermartabat.

Acuan kepada nilai-nilai kemanusiaan hukum humaniter tersebut akan menciptakan kerangka kerja sederhana berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter yang dapat diajarkan di luar fakultas hukum, misalnya di sekolah-sekolah dan fakultas pendidikan yang menghasilkan puluhan ribu guru sekolah menengah atas setiap tahun.

"Sejumlah sekolah dan fakultas pendidikan guru yang dihubungi sejauh ini menerima gagasan itu. Beberapa fakultas hukum dan syariah bahkan melihat modul ini sebagai pengantar pendahuluan hukum humaniter untuk mahasiswa fakultas hukum," ujarnya. 

Dikatakannya, program Nilai-Nilai Kemanusiaan telah dipaparkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, dan mendapatkan dukungan penuh, termasuk juga aparat keamanan.

Selama beberapa bulan mendatang, ICRC juga akan berinteraksi dengan berbagai departemen lain, salah satunya Kementerian Pendidikan, guna menilai sampai sejauh mana Pemerintah Indonesia bersedia untuk mengambil peran yang lebih proaktif atau bahkan melembagakan proyek tersebut sampai batas tertentu.

"Saat ini proyek ini disebarluaskan di luar kurikulum resmi. Sebuah pengakuan resmi dalam kurikulum akan menambah suatu dimensi penting. Jika berhasil, versi lndonesia dari program ini bahkan bisa berfungsi sebagai contoh di wilayah yang lebih luas," kata Alexandre.

Seminar Nilai-Nilai Kemanusiaan yang juga dilanjutkan dengan rapat kerja internal ICRC tersebut, dihadiri oleh aktivis sosial dan kemanusiaan, mahasiswa dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Ambon, serta para tokoh masyarakat, adat dan agama. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…