UU PSDN Jadi Jawaban Hadapi Ancaman Keamanan

UU PSDN Jadi Jawaban Hadapi Ancaman Keamanan  

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan keberadaan UU PSDN menjadi jawaban bagi negara dalam menghadapi ancaman dan gangguan keamanan yang datang.

Pemanfaatan fasilitas industri migas strategis akan memperkuat komponen cadangan sehingga sarana dan prasarana industri tersebut harus disepakati oleh pemiliknya sebagai bagian dari kewajiban untuk pertahanan negara.

Dalam rilisnya di Jakarta, Senin (17/2), Satya yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Ahli SKK Migas itu menuturkan bahwa UU PSDN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara melalui penataan komponen utama, yakni TNI, serta komponen cadangan dan komponen pendukung, yakni rakyat sipil. 

"Untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap eksistensi keutuhan bangsa dan negara pada abad sekarang ini sudah tidak mungkin hanya dilakukan oleh TNI," katanya.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar di Gedung Auditorium Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).

Pembicara lainnya dalam seminar bertema "Manajemen Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara: Penyiapan Komponen Cadangan" adalah Direktur Sumdahan Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Prijanto, Laksdya TNI (Purn.) A. Mamahit, Mayjen TNI (Purn.) M. Nakir, dan Kolonel Cba Yusuf Ali.

Satya mengatakan bahwa Pasal 30 UUD menyebutkan sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta dengan melibatkan rakyat."UU PSDN yang terdiri atas 87 pasal menjadi landasan legal formal dari pasal UUD itu," katanya.

Salah satu isi UU PSDN adalah mengikutsertakan warga dalam membela negaranya melalui penetapan mobilisasi untuk memperbesar dan menguatkan komponen utama dalam hal ini TNI.

Terdapat tiga komponen dalam sistem semesta tersebut, yakni komponen utama adalah TNI; komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan dan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama; serta komponen pendukung adalah sumber daya nasional untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan.

Penetapan mobilisasi, lanjutnya, dilakukan oleh Presiden dengan terlebih dahulu meminta persetujuan DPR."Mobilisasi diberlakukan terhadap komponen cadangan," ujarnya.

Komponen pendukung yang dikenakan mobilisasi terlebih dahulu ditingkatkan statusnya menjadi komponen cadangan. UU PSDN juga menyebutkan komponen cadangan wajib memenuhi panggilan mobilisasi.

"Komponen cadangan yang tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari mobilisasi dijerat pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.

Adapun tantangan dalam usaha bela negara, menurut Satya, adalah keterbatasan fasilitas pendukung, minimnya kesadaran dalam mengadopsi perkembangan teknologi, keterbatasan jumlah personel angkatan bersenjata, dan stabilitas ekonomi belum sepenuhnya terjamin.

Selain itu, tantangannya adalah perkembangan globalisasi yang sangat pesat, kesadaran dan kepedulian masyarakat masih minim, dan hukum yang belum tegak sempurna. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…