Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Penutupan Tambang Ilegal

Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Penutupan Tambang Ilegal

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti praktik penambangan tanpa izin yang menyebabkan bencana dan kerugian bagi masyarakat. 

"Pemerintah menyusun Perpres percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pascatambang dan pertambangan tanpa izin. Seluruh (penambangan) yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu," kata Ma'ruf usai memimpin pertemuan pagi bersama sejumlah menteri di rumah dinasnya, di Jakarta, Senin (17/2).

Pemerintah akan membentuk satuan tugas, dengan melibatkan aparat TNI dan Kepolisian Indonesia, untuk proses penegakan hukum bagi pemilik dan pelaku kegiatan tambang ilegal."Pembinaan terhadap tambang-tambang kecil juga akan ditingkatkan," kata dia. 

"Kami melakukan percepatan, akan kita terbitkan Perpres-nya, kami terbitkan satgasnya. Juga kami akan buat kebijakan-kebijakan penanganan pascatambang, baik yang menyangkut sosial maupun ekonominya, kemudian solusi bagi tambang rakyat kecil yaitu melalui pembinaan, kemudian juga pengendalian dan pengawasan peredaran bahan-bahan kimia," katanya.

Pelaksanaan kegiatan tambang yang tidak berizin, lanjut dia, berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan juga pembangunan ke depan. Selain bencana alam, limbah yang dihasilkan dari praktik tambang juga berdampak bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

"Kita membahas masalah dampak akibat terjadinya kerusakan-kerusakan lahan pascatambang dan longsor bencana, kemudian juga akibat merkuri yang mengakibatkan banyak masyarakat lahir cacar. Itu semua yang harus kita atasi dan hadapi," katanya. 

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kabupaten Lebak, Banten, pada akhir Januari, Wapres mengatakan kegiatan tambang ilegal harus dihentikan dan ditertibkan karena menjadi penyebab utama terjadinya banjir. Selain itu, limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambang itu juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan sebanyak 26 lubang akibat kegiatan tambang emas ilegal di kawasan TNGHS telah ditutup. Terhadap sisa-sisa lumbang bekas tambang ilegal yang masih ada, Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan KLHK untuk menutupnya. 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah titik kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sebanyak 8.683 dengan luas 146.540 hektare per April 2017.

"Dalam catatan kami, tambang yang berizin itu ada 7.464, sementara yang tanpa izin ada 8.683 titik, luasnya per bulan April 2017 itu 146.540 Hektare, yang sudah direklamasi baru 59.903 Hektare," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Jakarta, Senin (17/2).

Ia menyatakan, penutupan tambang ilegal tersebut harus melakukan tahap identifikasi secara mendalam.

Selain Nurbaya, menteri-menteri yang hadir dalam pertemuan pagi itu Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…