Petani Menunggu Eksekusi Kebijakan Pro Petani

NERACA

Jakarta - Arah kebijakan jangka panjang pemerintah dan strategi pengelolaan sumber daya ekonomi dengan mendorong pemberdayaan perkebunan rakyat dalam pengembangan bahan bakar nabati masih menjadi rencana dan belum menjadi prioritas aksi utama dalam meningkatkan produktivitas petani sawit.

Hal ini dibuktikan dengan masih rendahnya jangkauan peremajaan sawit yang dimiliki oleh petani swadaya. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) hanya mampu merealisasi peremajaan sawit sekitar 58,000 ha atau hanya 29% dari rencana awal lembaga tersebut dalam waktu 5 tahun terakhir. Padahal peremajaan Sawit petani swadaya adalah kunci mendorong produktivitas kelapa sawit Indonesia demi memenuhi kebutuhan pengembangan bahan bakar nabati.

“Indonesia sudah memiliki regulasi, dan dana namun belum aksi nyata berbentuk strategi jangka panjang yang berdampak nyata untuk sawit berkelanjutan di Indonesia,” demikian ungkap Mansuetus - Darto Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dalam keterangan tertulis.   

Selain itu, menurut Darto, “kami belum melihat dana BPDP-KS digunakan demi kepentingan petani kelapa sawit, yang merupakan stakeholder penting dalam industri kelapa sawit, namun hanya memikirkan kepentingan pengusaha kelapa sawit.”

Terkait Pendanaan, Indonesia memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)yang hingga saat ini sudah terkumpul dana hingga Rp 47 triliun. Namun sangat disayangkan program-program BPDP untuk sawit berkelanjutan justru tidak banyak didukung menggunakan dana BPDPKS.

Melihat hal ini, Darto berharap, pada tahun 2020, fokus pemerintah bukan lagi pada penyusunan kebijakan baru untuk perkebunan rakyat tetapi kepada aksi nyata demi kepentingan petani sawit. SPKS mengusulkan beberapa masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Pertama, menambah indikator sawit rakyat berkelanjutan dalam Industri biodiesel sebagai pemasok dengan syarat terasosiasi dalam kelembagaan tani dan memiliki STDB (Surat tanda daftar budidaya), yakni revisi permen ESDM terkait biodiesel.  Agar program energi terbarukan memberi dampak positif dan petani memperoleh benefit lansung.

Kedua, penataan kelembagaan yang selamainimengurussawitrakyat. Saat ini terdapat 3 lembaga yang paling mencolok yakni Kementerian pertanian, Kemenko Perekonomian dan BPDP-KS. Kehadiran BPDP-KS sebagai pelaku/ pekerja menimbulkan masalah koordinasi dan mengganggu tercapainya target dan menimbulkan konflik antara BPDP-KS dan direktorat jendral perkebunan serta dinas-dinas di tingkat kabupaten.

Ketiga, menambah keterwakilan petani dalam BPDP-KS. Selama ini, BPDP-KS dikendalikan oleh orang-orang keuangan dan utusan industri sawit bukan oleh yang paham terhadap sawit dan solusi bagi masalah-masalah lapangan. 

Keempat, RPJMN 2020-2024 disusun lebih kearah strategi aksi dan bagaimana menerapkannya dilapangan khususnya untuk membangun koorporasi rakyat dan Energi baru terbarukan melalui pemberdayaan perkebunan rakyat.

Kelima, hentikan pembukaan sawit baru dengan memastikan peningkatan produktivitas Sawit Rakyat. Karena dengan luas 16,3 juta ha mampu mencapai 80 juta ton CPO nasional.   

“Kita membutuhkan kelembagaan petani yang kuat, kita membutuhkan dukungan keuangan yang memadai, membutuhkan petani yang mengetahui praktik pengelolaan perkebunan yang baik (good agriculture practices), membutuhkan infratstruktur yang memadai, membutuhkan inovasi produk, dan membutuhkan kerja sama yang setara. Indonesia banyakpotensi, perlupenyelarasankebijakan.” Ujar Abet NegoTarigan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memilikiperhatian terhadap persoalan petani sawit khususnya yang berada di dalam kawasan hutan untuk diselesaikan. "Kami melihat  persoalan ini dengan hati-hati, karena tidak hanya mengenai regulasi, persoalan ini juga memiliki banyak dimensi yang terkait antara lain ekonomi, sosial, dan politis. Di tahun 2020 ini, kami meyakini bahwa penanganan persoalan petani sawit di kawasan hutan akan lebih baik. Apalagi presiden sudah mengatakan mengenai kebijakan satu peta yang akan diselesaikan tahun ini. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang bersangkutan dengan geospasial, tumpang tindih lahan, peta konflik, diharapkan KLHK bisa lebih detail menyelesaikan persoalan petani sawit dalam kawasan hutan. Mudah-mudahan ini bisa mendukung perbaikan nasib dan pendapatan serta kehidupan petani sawit secara umum di Indonesia.“ Ujar Rivani Noor Machdjoeri.

“Harapan untuk petani rakyat di 2020 harus sesuai dengan program pemerintah, peremajaan kelapa sawit harus sukses, perusahaan yang bermitra dengan petani rakyat harus serius jangan berpura-pura. Contoh perusahaan yang berpura-pura ada di  Pontianak. Perusaahannya tidak mengurus petani rakyat sehingga para petani harus menderita selama 20  tahun bahkan berutang. Idealnya, kemitraan tersebut bisa saling menguntungkan, baik perusahaan dan petani rakyat,“ tambah, Ketua Dewan Pembina Persatuan Organisasi Petani Kelapa Sawit (POPSI) Gamal Nasir.

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…