Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB Tetap Wewenang Polri

Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB Tetap Wewenang Polri 

NERACA

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan bahwa penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan tetap dilakukan oleh Polri.

"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB (tetap) di tangan Polri," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang berkembang yaitu penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub. Meskipun demikian, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub yang akan mengambilalih dua peran yakni di terminal dan jembatan timbang. 

Tapi kata Idham, pihaknya akan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk membangun komunikasi tentang payung hukum yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU."Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," katanya.

Sementara Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, dalam sistem pengelolaan SIM, STNK dan BPKB sudah dilakukan dengan baik oleh Polri."Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya tidak punya lembaga, menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Budi Karya.

Dalam hal ini, eks Direktur Utama Angkasa Pura II ini justru meminta bantuan Polri dalam memantau jembatan timbang hingga terminal sehingga jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak. 

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat."Sudah benar Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni.

Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM, STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Hal itu karena mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan."Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sependapat, itu sesuai tupoksinya," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ahmad Riza Patria menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan tidak mendesak untuk diwujudkan."Memindahkan itu 'kan tidak mudah. Urgensinya apa?" kata Riza melalui siaran pers, Senin (10/2).

Menurut dia, kinerja Polri saat ini sudah baik dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. Wacana ini, kata Riza, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dahulu. Apalagi, dia melihat kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB saat ini sudah cukup baik.

"Kalau ada keinginan Kemenhub atau pemda, kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," kata Riza.

Untuk itu, dia menekankan bahwa Fraksi Gerindra masih membahas wacana itu dengan melihat berbagai aspek."Partai Gerindra belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," katanya. 

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dengan kondisi saat ini, kata dia, wacana tersebut tidak bisa direalisasikan. Bahkan, dia ingin pelayanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB tetap dilakukan oleh Polri."Dengan kondisi sekarang, sebaiknya tidak di Kemenhub, tetapi tetap di Polri," kata Djoko.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi pembicaraan bukan pihak yang menerbitkan SIM, melainkan perlunya regulasi agar pemegang SIM adalah seseorang yang mahir mengemudi dan taat aturan."Tidak mudah memang mewujudkannya. Akan tetapi, bukan berarti mustahil," katanya. 

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik sosial, politik, maupun ekonomi dalam negeri.

"Saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," kata Irwan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…