UPAYA KEREK PERINGKAT KE POSISI 40 - Presiden Minta Menterinya Genjot EoDB

Jakarta-Presiden Jokowi memerintahkan para menterinya untuk melakukan sejumlah upaya guna menggenjot kenaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini Indonesia berada di peringkat 73. Peringkat ini naik dibandingkan tahun 2014 sejak Jokowi pertama kali menjabat yakni di posisi 120.

NERACA

"Kalau dilihat dari 2014 berada pada posisi di 120, sebuah lompatan yang baik. Tapi saya minta agar kita berada pada posisi 40. Untuk itu saya menekankan beberapa hal," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait 'Akselerasi Peringkat Kemudahan Berusaha' di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2).

Pertama, menurut Presiden, memperbaiki sejumlah indikator yang masih berada di atas 100. Terdapat empat komponen yang berada pada peringkat 100 yakni kemudahan memulai usaha (starting a business) yang masih berada di peringkat 140.

Kedua, permasalahan izin bangunan (dealing with construction permit) yang berada di posisi 110. Selanjutnya pencatatan tanah dan bangunan (registering property) yang merosot ke posisi 106. "Dan trading across border yang stagnan di 116. Tolong dilihat yang berhubungan dengan ini," ujarnya.

Kepala Negara juga menyinggung dua komponen di bawah 100 yang peringkatnya merosot. Keduanya yakni kemudahan memperoleh kredit (getting credit) yang turun dari 44 ke 48 dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency) dari posisi 36 ke 38.

Diketahui ada 10 indikator yang menjadi ukuran kemudahan berusaha di suatu negara yakni kemudahan memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.

Secara khusus, Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala. "Sehingga kita bisa pastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah," ujar Jokowi.  

Menurut Jokowi, masalah utama yang harus dibenahi adalah prosedur yang ruwet dan waktu yang harus disederhanakan. Dia mencontohkan, terkait waktu memulai usaha di Indonesia membutuhkan 11 prosedur dan waktunya 13 hari. "Kalau kita bandingkan dengan Tiongkok prosedurnya hanya 4, waktunya hanya 9 hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka," tutur dia.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Pertimbangan Inpres ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

Mengutip laman Setkab, Inpres ini ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia maju, sekretaris kabinet, kepala kepolisian Indonesia, jaksa agung serta para kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business.

Selain itu, Jokowi juga meminta untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga, menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga, dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Adapun kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga, mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Jokowi juga meminta agar upaya menggenjot peringkat EoDB tidak hanya ditujukan pada pelaku menengah dan besar. Melainkan juga pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan membuka usaha tanpa izin.

"Saya minta perhatian EoDB tidak hanya ditujukan untuk pelaku menengah dan besar, tapi juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil, agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan, baik dalam penyederhanaan atau mungkin tidak usah izin hanya registrasi biasa," paparnya.

Sumber Defisit

Pada bagian lain, Presiden menyinggung soal impor baja, yang menjadi salah satu sumber utama defisit neraca perdagangan. Impor baja bahkan masuk dalam tiga impor terbesar, setelah migas, yang menggerus neraca transaksi berjalan.

"Dari data yang saya miliki, impor baja sudah masuk peringkat peringkat ketiga besar impor negara kita. Ini tentu saja menjadi salah satu sumber utama defisit transaksi berjalan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas kemarin.

Ratas tersebut juga membahas mengenai ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi. Industri baja dan besi merupakan salah satu industri strategis nasional, mengingat pemanfaatannya untuk proyek-proyek infrastruktur.

Oleh karenanya, Jokowi menilai penting untuk mendorong industri baja dan besi Tanah Air agar lebih kompetitif. Misalnya, dengan mengoptimalkan kapasitas produksi, pembaruan teknologi permesinan, dan perbaikan manajemen korporasi. "Saya kira, itu pun tidak cukup. Laporan yang saya terima pengembangan industri baja dan besi masih terkendala bahan baku yang kurang," kata Jokowi.

Untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku industri baja dan besi, Jokowi melanjutkan perlu penerapan tiga hal utama, yakni pertama memperbaiki ekosistem penyediaan bahan baku, termasuk kestabilan harga bahan baku.

Kedua, merealisasikan harga gas industri US$6 per MMBTU, dan ketiga, memprioritaskan bahan baku hasil tambang dalam negeri dan meningkatkan nilai tambahnya. "Jadi, bukan hanya mengurangi impor, tetapi juga bisa membuka lapangan kerja," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Hal lainnya, Jokowi juga meminta regulasi mengenai impor baja scrap dikaji ulang dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…