Laporan Dicabut, Kasus Langgar Kode Etik Azis Syamsuddin Dihentikan

NERACA

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota Dewan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah dinyatakan ditutup oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Anggota MKD DPR Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP menyatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2), “Perkaranya sudah kami nyatakan ditutup pada Kamis (6/2) kemarin. Karena dari pihak pelapor sudah mencabut laporannya,” katanya.  

Menurut Arteria, laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik Anggota Dewan ini sebenarnya sudah masuk ke MKD, tetapi kemudian yang bersangkutan dari pihak pelapor kemudian mencabut gugatan, sehingga perkara ini kini dianggap sudah selesai. “Sudah ada permusyawaratan dan kemufakatan dari kami semua mahkamah MKD (soal ini). Yang akhirnya perkara ditolak, karena sudah dicabut, jadi buat apa diperiksa lagi,” ujarnya (7/2).

Sebelumnya ramai diberitakan, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) Azis Syamsuddin, dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Menurut laporan KAKI, Azis diduga telah meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, saat dia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Laporan oleh KAKI ini diwakilkan pada sekelompok advokat yang menamakan diri Perhimpunan Diri Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (31/1) di Jakarta.  Namun, tiga hari kemudian laporan itu telah dicabut kembali.

Azis Syamsuddin sendiri pada Senin (31/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, ketika dimintai konfirmasi oleh para wartawan, telah memberikan komentar bantahan terhadap tuduhan tersebut. “Tidak benar itu,” ujarnya. Menurut Azis, dirinya menghargai saja langkah yang dilakukan oleh KAKI sebagai salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari warga ke Dewan. Meskipun ia menolak semua yang dituduhkan.

Sebagai anggota DPR RI yang mewakili konstituen wilayah Dapil II Lampung Selatan, yang meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, menurut M Azis Syamsuddin, dirinya sangat berkomitmen menjaga dan melindungi kepentingan semua konstituen-nya termasuk Lampung Tengah. “Ya lega (sudah diputuskan MKD),” ujar M Azis Syamsuddin melalui telepon, ketika dimintai tanggapan tentang keputusan MKD DPR yang telah mencabut kasus dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada dirinya. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar. Namun, ia menghargai proses ini sebagai bagian dari dinamika politik anggota dewan.

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…