AKIBAT BIAYA SERTIFIKASI CUKUP BESAR - Apindo: Wajib Sertifikasi Halal Harusnya Sukarela

Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyarankan agar aturan-aturan wajib sertifikasi halal dicabut. Menurut dia, aturan ini bisa diubah kembali pada prinsip semula yakni sukarela atau voluntary. "Kenyataan di lapangan ini kesulitan teknis, pertama kesulitan dari tenaga auditornya terbatas, dari orang yang akan melakukan pengecekannya. Kedua, biaya sertifikasi cukup besar, siapa yang mau nanggung," ujarnya di Jakarta.

NERACA

Menurut Haryadi, aturan dengan mewajibkan sertifikasi halal menimbulkan keresahan di masyarakat, sebab aturan itu tidak berjalan dengan baik. Hal itu terlihat dari ketidaksiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu, pihaknya melihat hanya negara Indonesia saja yang menggunakan prinsip mandatory atau mewajibkan, bahkan di negara Saudi Arabia pun tidak menerapkan hal itu.

"Mandatory itu adalah semua harus sertifikasi halal, kalau voluntary sukarela. Jadi kalau saya bilang produk saya halal maka saya pribadi wajib membuktikan itu halal. Tapi kalau saya hanya men-declaire halal ya gak harus dibuktikan," ujarnya pekan lalu.

Hariyadi menegaskan bahwa sertifikasi halal dengan prinsip voluntary dinilai lebih bagus di pasaran, dibandingkan prinsip mandatory yang malah membuat kacau. "Kalau kita lakukan voluntary kenyataan produk sertifikat di pasar bagus, kalau mandatory kan menjadi kacau. Jadi teknisnya yang masalah," ujarnya

Dia mendukung penuh, apabila aturan sertifikasi halal itu dicabut, dan berharap bisa dikembalikan pada prinsip yang semula. "Kalau aturan sertifikasi dicabut bagus dan dibalikin ke semula saja," katanya.

Kemudian, Hariyadi pun sangat menyayangkan terkait adanya perubahan-perubahan yang selalu disangkutpautkan dengan politik. Menurutnya, apabila ada suatu perubahan kebijakan atau aturan, harus dibenahi bersama. "Di sini apa-apa dinarasikan politik mulu, akhirnya harus dibenahi karena semua berhitungnya politik kan, itu yang jadi masalah," ujarnya.

 Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggelar rapat koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi di Kantornya Jakarta. Adapun rapat ini membahas mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan, dalam rapat tersebut pemerintah membahas mengenai persiapan untuk bagaimana usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memiliki sertifikasi halal. Sebab dalam UU tersebut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah mulai dilakukan secara bertahap pada 17 Oktober 2019 lalu.

"Tadi dengan Pak Menko (Airlangga) dan Menag (Fachrul Razi) persiapan untuk besok rapat di tempatnya Pak Wapres (Ma'ruf Amin) dibahas mengenai terutama kalau untuk UU tersebut konsekuensinya terutama kepada pengusaha makanan dan minuman yang skalanya kecil sekali yaitu bagaimana pelaksanaannya," kata dia usai melakukan rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1).

Selain memikirkan bagaimana agar UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal, pemerintah juga mengusahakan agar para pelaku UMK ini tidak dikenakan biaya atau di nol tarif kan untuk proses mendapatkan sertifikat halal. Nantinya pemerintah akan memberikan subsidi.

"Proses dari registrasi dan sampai mendapatkan sertifikasi dan juga dari sisi biayanya, kalau tarif di nol kan namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu tadi yang dibahas," jelas dia.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, menambahkan rencana pembebasan biaya tarif untuk UMK sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah. Nantinya subsidi sendiri bisa berasal dari Badan Layanan Umum (BLU).

"(Subsidi) itu juga belum dibahas apakah akan cross subsidi dari BLU, Kemenkeu juga bisa turun tangan. Intinya, bagaimana kita memfasilitasi (sertifikasi halal) usaha mikro kecil dan menengah," tandas dia.

Per 17 Oktober 2019 lalu pemerintah telah mewajibkan produk makanan dan minum untuk sertifikasi halal. Tahap selanjutnya untuk produk-produk di luar kategori makanan dan minuman akan dimulai pada tahun 2021.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Matsuki menyebutkan ada beberapa kategori produk di luar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Salah satu contoh kategori barang gunaan adalah produk wadah makanan styrofoam.

"Misal styrofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," kata dia, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Selain itu, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal di antaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Dan produk lainnya yang mengandung bahan berasal dari binatang.

"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," ujarnya.

Dia menjelaskan nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sedangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk. "Jadi kalau LPPOM MUI itu nantinya hanya untuk pelabelan saja, ada tulisan halal di produknya. Tapi untuk sertifikasi ke kita," katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal pada draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Justru, pemerintah akan mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal.

"Kan sudah dijelaskan oleh Menteri Agama, oleh Menko Perekonomian bahwa tidak ada dalam draft Omnibus Law itu penghapusan, itu tidak ada penghapusan, yang ada itu tentu itu mempermudah," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

"Kemudian proses sertifikasi halal UMKM itu tidak dipungut biaya, itu prinsip prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada, justru akan terus diperkuat," sambungnya.

Ma'ruf juga membantah target 100 hari Presiden Joko Widodo dianggap buru-buru menyelesaikan omnibus law. Dia bilang, selesainya omnibus law tergantung pembahasan dengan DPR. "Itu kan keinginan maksudnya supaya cepat, tapi realisasinya kan tergantung pembicaraan di DPR. Saya sih mengharapkan kalau cepat bagus," ucapnya.

Ma'ruf menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan solusi terkait investasi, tenaga kerja, dan perpajakan dalam draf terkait omnibus law itu. Pihaknya juga mendengar dan melakukan dialog dengan pihak buruh pengusaha agar penyusunan omnibus law didasari kesepakatan-kesepakatan.

"Sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut soal daerah perburuhan, pengusaha dan pihak pihak lain," pungkas Ma'ruf. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…