Naikkan Harga BBM, SPBU Asing Diduga Langgar Kepmen ESDM

Jakarta-SPBU asing seperti Shell dan Total diduga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya, harga BBM di SPBU asing tersebut menjadi jauh lebih mahal dibandingkan BBM Pertamina.

“Sangat mahal. Jauh sekali dibandingkan Pertamina. Bahkan SPBU asing tersebut diduga melanggar aturan, yakni menetapkan harga jual di atas formula harga yang ditetapkan Pemerintah, dalam hal ini mengenai batas atas,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria dalam rilis yang diterima Neraca di Jakarta, pekan ini.

Menurut dia, penetapan harga BBM non PSO mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Penghitungan Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Jenis Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dalam Kepmen sudah ditetapkan formula harga, termasuk mengenai batas bawah dan batas atas. “MOPS masing-masing BBM sudah diatur, begitu pula Average MOPS. Dari formula tersebut bisa dihitung, berapa seharusnya batas bawah dan batas atas,” jelasnya.

Berdasarkan formula, lanjut Sofyano, untuk BBM RON 95, RON 98, dan  solar CN 51 misalnya, ditetapkan bahwa batas bawah adalah MOPS+Rp1.200/liter+marjin (5% dari harga dasar). Sedangkan batas atas ditetapkan MOPS+Rp1.200/liter+marjin (10% dari harga dasar).

“Nah, Shell dan Total diduga menetapkan jauh di atas batas atas. Artinya diduga melanggar Kepmen. Untuk itu, Menteri ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan Keputusan Menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar,” kata Sofyano.

Direktur Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI)  Ferdinand Hutahaean juga menduga bahwa SPBU asing melakukan pelanggaran terhadap Kepmen ESDM. Akibatnya, harga yang dijual jauh lebih mahal dibandingkan Pertamina.

“Pertanyaannya, mengapa SPBU Asing seperti Shell dan Total berani menjual harga diatas batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah? Atau ada kebijakan lain yang disembunyikan?” kata Ferdinand.

Dalam kaitan itulah EWI mendesak Pemerintah agar melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU asing tersebut. SPBU asing itu harus menjelaskan, mengapa SPBU yang mereka kelola menjual BBM di SPBU atau di titik serah, di atas harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM.

“Ini menjadi sangat perlu ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk ke depan,” kata dia. mohar

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…