Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2019 Naik Jadi 40

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2019 Naik Jadi 40  

NERACA

Jakarta - Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2019 naik dua poin menjadi 40 dari tadinya 38 pada 2018.

"CPI Indonesia tahun 2019 berada di skor 40 dan berada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini meningkat 2 poin dari tahun 2018 lalu," kata peneliti Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko dalam peluncuran CPI 2019 di Jakarta, Kamis (23/1).

TII merilis CPI 2019 yang mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih."Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif," ucap Wawan.

Indonesia memiliki skor yang sama dengan Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad Tobago dan Kuwait.

Posisi Indonesia juga masih jauh di bawah negara lain di ASEAN yaitu Singapura (85), Brunei Darussalam (60), dan Malaysia (53) namun masih di atas Timor Leste (38), Vietnam (37), Thailand (36), Flipina (34), Laos (29), Myanmar (29), Kamboja (20).

Data diambil hingga Oktober 2019. Sedangkan Negara dengan skor IPK 2019 terbesar adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 87, diikuti Finlandia (86), Singapura, Swedia dan Swis (85), Norwegia (84) dan Belanda (82), sementara IPK terendah adalah Somalia di posisi 180 (skor 9), Sudan Selatan (12) dan Suriah (13).

Terdapat empat sumber data yang menyumbang kenaikan CPI Indonesia pada 2019 yaitu Political Risk Service, IMD World Competitiveness Yearbook, Political and Economy Risk Consultancy dan World Justice Project – Rule of Law Index.

Sementara itu, empat dari sembilan indeks mengalami stagnasi, yakni Global Insight Country Risk Ratings (risiko individu/perusahaan dalam menghadapi praktik korupsi dan suap untuk menjalankan bisnis), Bertelsmann Foundation Transformation Index (pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan pemerintah mengendalikan korupsi), Economist Intelligence Unit Country Ratings (prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik, penyalahgunaan pada sumber daya publik, profesionalisme aparatur sipil, audit independen).

Berikutnya Varieties of Democracy (kedalaman korupsi politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, korupsi di birokrasi, korupsi besar dan kecil yang mempengaruhi kebijakan publik). Sedangkan satu mengalami penurunan World Economic Forum EOS (suap dan pembayaran ekstra pada impor-ekspor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, kontrak perizinan dan putusan pengadilan).

"Peningkatan terbesar dikontribusikan oleh IMD World Competitiveness Yearbook dengan peningkatan sebesar 10 poin dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh penegakan hukum yang tegas kepada pelaku suap dan korupsi dalam sistem politik. Sedangkan penurunan 4 poin dikontribusikan pada World Economic Forum EOS," ungkap Wawan. 

Penurunan skor itu menurut Wawan dipicu oleh masih maraknya suap dan pembayaran ekstra pada proses ekspor-impor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, proses perizinan dan kontrak.

Artinya, selain upaya perbaikan sistem kemudahan berbisnis, peningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik korupsi politik juga bisa secara signifikan meningkatkan skor IPK Indonesia.

"Namun, tugas berat pembenahan sistem masih harus dituntaskan ke depan, yaitu bagaimana memutus relasi koruptif antara pejabat negara, pelayan publik, penegak hukum dan pebisnis," tutur Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasangko.

Di sisi lain, pembenahan lembaga-lembaga politik harus dilakukan secara sungguh-sungguh."Partai politik harus menunjukkan komitmennya untuk mendukung prinsip persamaan di depan hukum dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi dan menghindari langkah-langkah yang justru mempromosikan impunitas bagi para koruptor. Dalam waktu bersamaan, penguatan independensi KPK harus menjadi agenda utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang menjelaskan.

Untuk membuat kemajuan nyata melawan korupsi dan menciptakan iklim politik yang berintegritas, TII Indonesia menyarankan agar Presiden Joko Widodo memperkuat integritas lembaga-lembaga yang bertanggung jawab pada pelayanan publik, pengawasan internal dan penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan).

"Mendukung dan melindungi masyarakat sipil dan media yang bebas dari tekanan dan ancaman pada pengungkapan korupsi dan memperkuat dan menjadikan KPK independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pemberantasan korupsi," ungkap Dadang. 

Parpol

Selanjutnya kepada DPR dan partai politik harus menempatkan dirinya bukan sebagai beban dalam pemberantasan korupsi dan justru menjadi bagian penting dalam menjalankan semua agenda antikorupsi untuk menciptakan politik dan demokrasi yang bermartabat.

"Mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi secara politik, dengan mengurungkan segala kebijakan legislasi yang tidak berpihak pada penguatan gerakan antikorupsi dan sebaliknya harus aktif mengembangkan dan mendorong penguatan regulasi anti korupsi yang lebih progresif," tambah Dadang.

Partai politik juga diminta terbuka dalam pelaporan pembiayaan politiknya, terutama setelah pemilu serentak 2019 lalu dan juga menghadapi Pilkada serentak 2020.

Kepada KPK, diharapkan menjaga independensinya dengan menjunjung tinggi etik dan integritas nya. Penegakan etik dan integritas dilakukan dengan tidak membuka jalan bagi masuknya pengaruh dari kepentingan politik tertentu yang justru akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi. 

"KPK harus memperkuat kapasitas dan kelembagaan dalam pencegahan dan penegakan hukum antikorupsi yang didukung penuh oleh semua elemen dan menjadi trigger mechanism dalam melakukan koordinasi dan supervisi kepada aparat penegak hukum lain," papar Dadang.

Selanjutnya bagi kalangan swasta harus terus mengembangkan sistem antikorupsi secara internal dan menerapkan sistem kepatuhan pada sistem antikorupsi tersebut dengan menerapkan standar bisnis yang bersih, berintegritas dan antikorupsi serta menghindarkan diri dari kemungkinan praktik pendanaan politik yang tidak akuntabel dalam konteks Pilkada serentak tahun 2020.

"Bagi masyarakat sipil dan media secara aktif memperjuangkan jaminan kebebasan politik atas informasi publik, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk berekspresi serta aktif melakukan pengawasan terhadap proses-proses regulasi dan pembuatan kebijakan publik, khususnya yang terkait dengan pengalokasian sumber daya publik, misalnya, di proses perencanaan dan penganggaran pembangunan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan usaha dan kuota perdagangan," demikian Dadang. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…