Kompolnas Sampaikan Enam Hal Kepada Mahfud MD - Tingkatkan Polri

Kompolnas Sampaikan Enam Hal Kepada Mahfud MD  

Tingkatkan Polri

NERACA

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan enam hal kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk lebih ditingkatkan dalam bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana umum kepolisian.

"Pertama masalah SDM di Papua, sudah dibentuk lima kepolisian resort polres yang belum disertai dengan penempatan personel pendukung yang memadai," ujar anggota Kompolnas Yotje Mende saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (6/1).

Ia menyampaikan Mahfud merespon positif hal itu karena dukungan penempatan personel sangat dibutuhkan minimal satu polres memiliki 200 personel. 

"200 personel adalah permintaan Polda Papua. Jadi Polri belum mencukupi ini, padahal ada lima polres yang sudah dibentuk terutama di Papua Tengah, antara lain Polres Puncak, Polres Intan Jaya, Polres Dei Yai, Polres Nduga, dan Polres Yalimo," kata Yotje kepada wartawan.

Hal kedua terkait sarana dan prasarana markas Polres Papua yang belum memadai, kendati hal itu tidak menjadi kendala dalam tugas namun menurut Yotje tetap harus didukung pemerintah."Masalah kantor yang belum dibentuk di Mapolres, mereka saat ini masih menempati polres-polres yang dulu," ujar Yotje.

Hal ketiga terkait dengan jumlah kapal-kapal patroli direktorat kepolisian air (Pol Air) yang perlu ditingkatkan agar penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah lepas pantai lebih memadai. 

"Pengembangan direktorat kepolisian perairan, masih sangat kurang di Polri. Kami berharap untuk patroli-patroli keamanan laut walaupun di sana ada Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polri pun terkait dengan hal-hal kamtibmas. Apalagi di daerah pantai menjadi kewenangan kepolisian," ujar Mantan Kapolda Papua 2014-2015 itu.

Hal keempat yang juga disampaikan Kompolnas terkait penambahan anggaran, dimana anggaran penyelidikan dan penyidikan Polri sangat minim.

Kendati demikian, Yotje menyampaikan penambahan anggaran diserahkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menentukan besaran nilainya.

Kompolnas berharap di 2020 ada pemisahan anggaran penyelidikan dan anggaran penyidikan seperti yang saat ini sudah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kalau di KPK kan ada anggaran penyelidikan tersendiri, ada anggaran penyidikan tersendiri sesuai dengan KUHAP. Kami berharap seperti itu. Jadi penambahan anggaran di bidang penyidikan," ujar dia.

Hal kelima yang disampaikan adalah terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada internal aparat kepolisian di tahun 2019."Kompolnas menerima pengaduan dan kami tindak lanjuti dalam tahun 2019 kurang lebih 2.059 pengaduan dan itu telah kami paparkan kepada Menkopolhukam," ujar Yotje. 

Ia menambahkan banyak aduan dan keluhan masyarakat menyangkut kinerja dari penyidik-penyidik yang tidak profesional terutama masalah dalam kasus pertanahan.

"Kasus tanah ya, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain. Itu telah kami paparkan kepada Menkopolhukam apa saja hal-hal yang menonjol, termasuk masalah-masalah penanganan kasus yang telah kami follow up, dalam arti kami tangani secara baik, Kami mendorong Polri agar betul-betul penanganan ini secara profesional," ujar Yotje. 

Terakhir Kompolnas juga menyampaikan kepada Menkopolhukam tentang adanya kekurangan dalam hal kerja sama dengan pengawasan internal Polri di dalam penegakan internal terhadap aparat yang tidak profesional.

"Tapi kami tetap memacu agar hukum dapat ditegakkan dan peran dari divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), termasuk Bidang Hukum (Bidkum), yang dalam hal ini memberikan hak khusus di dalam penerapan hukum di internal Polri itu harus berperan," ujar dia.

Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini beranggotakan sembilan orang independen yang dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…