Beri Sanksi 37 MI Nakal - OJK Sebut Ada Yang Tersandung Jiwasraya

NERACA

Jakarta – Sepanjang tahun 2019 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan suspensi atau pembatasan penjualan produk reksadana tertentu terhadap 37 manajer investasi (MI). Dimana dari jumlah tersebut, terdapat MI yang tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. “Saya lupa, berapa (MI) yang terkait dengan Jiwasraya. Salah satu modusnya reksadana investor tunggal,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, kemarin.

Namun sayangnya, Hoesen tidak mau menyebutkan berapa jumlah MI yang dikenakan sanksi terkait Jiwasraya. Sejak tahun lalu, regulator memang telah melarang penerbitan reksadana investor tunggal. Menurut Hoesen, penerbitan reksadana tersebut sudah tidak sesuai dengan filosofi awal yang seharusnya dimiliki investor publik. “Harusnya begitu, karena filosofi dari reksadana adalah kumpulan dari beberapa investor, portofolionya juga harus portofolio, kalau ini satu aset dan investornya juga satu, itu sudah di luar filosofi itu,” tambah Hoesen.

Seperti diketahui, 37 MI tersebut telah dikenakan sanksi, berupa pembatasan penjualan produk reksadana bermasalah. Mereka juga dilarang menambah dan menerbitkan produk sejenis ketika dikenakan sanksi. Sebenarnya, regulator telah menemukan beberapa masalah dalam proses bisnis MI tersebut. Sayangnya, Hoesen hanya mau mengungkapkan soal masalah penerbitan reksadana investor tunggal. “Temuan kemarin kami lihat satu-satu, baru kemudian diperiksa semua. Salah satunya, reksadana tunggal itu,”ujarnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menambahkan, dalam industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor. Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan, dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, dan kewajaran valuasi instrumen.”Selama 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik,”ujarnya.

Sementara itu, aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,85 triliun dan 60 emiten baru. Adapun, 54 penawaran umum sedang dalam proses. Adapun, total dana kelolaan produk investasi mencapai Rp806,9 triliun, yang mencakup reksa dana, DIRE, Dinfra, EBA, dan EBA SP. Jumlah investor meningkat 48%.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…