YLKI Minta Kemenkes Tidak Ambil Alih Wewenang BPOM

YLKI Minta Kemenkes Tidak Ambil Alih Wewenang BPOM

NERACA 

Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengambil wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena tidak sejalan dengan reformasi birokrasi.

"Kalau Kemenkes mau menarik kembali izin edar, maka tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi," kata Tulus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1).

Dia mengatakan saat ini pengawasan obat, makanan dan kosmetik dilakukan oleh BPOM baik secara prapasar dan pascapasar. Menurut dia, pengawasan pre-market control yang dilakukan BPOM dan akan diambil alih oleh Kementerian Kesehatan juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah.

"Antara Kemenkes pusat dengan Dinkes di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab garis komando Dinkes di bawah Pemda setempat," kata dia.

Bahkan, kata dia, secara internasional tidak ada negara manapun yang model pengawasan yang terpisah antarkementerian/lembaga. Menurut Tulus, apabila Kemenkes tetap bersikukuh untuk menarik wewenang BPOM, maka pemerintah dalam hal ini Kemenkes membuat tiga kesalahan yaitu yuridis, politis dan sosiologis. 

“Yuridis berarti kembali pada pola lama, ketika BPOM masih berupa Dirjen POM di bawah Kemenkes, sosiologisnya, pengawasan prapasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri dan akhirnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen," kata dia.

Sementara secara politis, kata dia, pengambilalihan Kemenkes tersebut bisa dianggap bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.

Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho mengatakan pengambilalihan kewenangan BPOM oleh Kemenkes sebaiknya tidak dilakukan."Kalau izin edar sudah bagus di tangan BPOM tinggal memperkuat, jangan kemudian dimentahkan kembali," katanya.

Sebelumnya, Menkes Terawan menginginkan agar proses perizinan obat ditangani oleh Kemenkes. Hal itu dikarenakan proses perizinan yang berlangsung lama.

Terawan mengatakan diri mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah dan menggunakan bahan baku alami. Akan tetapi harga jual menjadi tinggi karena proses perizinan yang lama.

Selama ini, Badan POM merupakan institusi yang berwenang memberikan izin produksi dan edar obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi. Pemberian izin tersebut harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi tertentu seperti uji klinis, uji kandungan obat dan pengujian lainnya sebelum satu produk dilempar ke masyarakat.

Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.

Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat."Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.

Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.

Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut sementara produk yang belum bisa dijual.

Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.

"Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga," kata Terawan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…