Presiden Diminta Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Asuransi

Presiden Diminta Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Asuransi  

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan segera membentuk Satgas Khusus Asuransi-Gate

Melalui siaran pers, Senin (20/1), Hari mengatakan, mengingat penanganan kasus asuransi ini akan berjalan lintas sektor dan terkait langsung dengan ketahanan ekonomi nasional, maka satgas tersebut hendaknya dipimpin oleh wakil presiden.

"Karena tugasnya akan mengkoordinasikan fungsi tiga Menko dengan fokus pada kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung. Anggota satgas bisa terdiri dari unsur pemerintah, profesional dan perwakilan nasabah. Setelah satgas ini terbentuk, seluruh informasi akan keluar dari satu pintu," kata Hari melalui siaran pers.

Ia mengatakan Satgassus Asuransi ini tugasnya secara umum adalah memitigasi potensi krisis keuangan dari skandal asuransi yang ada. Secara teknis tugasnya dibagi menjadi tiga fungsi pokok, yakni mengaudit seluruh BUMN bidang asuransi, memonitor proses hukum dan politik yang ada, membuat alternatif solusi untuk memulihkan industri asuransi. 

Dengan adanya satgas ini, menurutnya, penanganan secara hukum, politik, dan bisnis bisa diselaraskan serta tidak tumpang tindih. Di sisi lain, kata dia, nasabah pun akan merasa lebih terlindungi.

"Paling penting, kepercayaan publik terhadap industri asuransi bisa segara dipulihkan sehingga diharapkan potensi krisis keuangan yang berujung pada krisis ekonomi bisa dihindarkan," katanya.

Saat ini ada tiga perusahaan Asuransi yang diduga sedang bermasalah yakni Jiwasraya, ASABRI, dan Bumiputera. Ketiganya terkait dengan nasabah yang jumlahnya jutaan dengan potensi kerugian total puluhan triliunan rupiah.

Hari meyakini jika hal ini berpotensi berdampak sistemik yang bisa berujung pada krisis keuangan bahkan krisis ekonomi, jika tidak tertangani dengan baik.

Ia pun mengomentari pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga soal rencana pengembalian uang nasabah Jiwasraya. Pihaknya menyangsikan asal uang yang akan digunakan untuk membayar para nasabah Jiwasraya tersebut."Uangnya dari mana?" kata Hari.

Hari khawatir, akan ada penggunaan uang negara secara besar-besaran untuk meredam kasus ini."Jangan sampai terjadi seperti (kasus Bank) Century. Uang negara digunakan secara serampangan dan panik, hasilnya uang negara lenyap, persoalan tak selesai," katanya.

Hari meminta Kementerian BUMN berfokus pada upaya penyehatan dan penggantian dana nasabah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…