PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kembali memperdagangkan PT Universal Futures. Hal tersebut ditandai dengan surat JFX No. L/JFX/DIR/01-20/119 tanggal 20 Januari 2020. Dengan demikian, maka terhitung efektif sejak tanggal 20 Januari 2020 Pukul 12.00 WIB, JFX melakukan Pencairan Pembekuan SPAB PT Universal Futures No. 156/SPAB/BBJ/09/07. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Dengan dicairkannya pembekuan SPAB PT Universal Futures, maka PT Universal Futures dapat menggunakan kembali haknya sebagai anggota bursa sebagaimana yang tercantum dalam peraturan dan tata tertib Bursa. Bahwa dengan dicairkannya pembekuan SPAB PT Universal Futures, maka PT Universal Futures selaku pialang berjangka mempunyai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perdagangan berjangka dan menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada JFX.
Sebagai informasi, sebelumnya PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) No. L/JFX/DIR/10-19/821 tanggal 11 Oktober 2019 memutuskan pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (“SPAB”) PT Universal Futures.
Hyundai Capital Inc resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan pembiayaan PT Paramitra Multifinance setelah membeli 300 juta lembar saham…
Sepanjang Ramadan dan Indulfitri 1445 H kemarin, Telkomsel mencatatkan peningkatan trafik internet mencapai 12.87% dibandingkan hari biasa 2024 atau 15.08%…
Aksi korporasi PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melakukan tender offer untuk memuluskan rencana go private kembali molor. Hal ini seiring…
Hyundai Capital Inc resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan pembiayaan PT Paramitra Multifinance setelah membeli 300 juta lembar saham…
Sepanjang Ramadan dan Indulfitri 1445 H kemarin, Telkomsel mencatatkan peningkatan trafik internet mencapai 12.87% dibandingkan hari biasa 2024 atau 15.08%…
Aksi korporasi PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melakukan tender offer untuk memuluskan rencana go private kembali molor. Hal ini seiring…