Ekonomi Syariah vs Omnibus Law

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Pemerintah dan DPR saat ini sedang merancang dan mengusulkan tentang RUU Omnibus Law. RUU Omnibus Law ini disiapkan guna  untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Dengan adanya Omnibus Law dimungkinkan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Hadirnya  konsep Omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia yang selama ini menghambat investasi. Lantas bagaimana dengan pengembangan ekonomi syariah ? Apakah berpengaruh dengan adanya Omnibus Law tersebut? 

Semua pemerhati ekonomi syariah ditanah air berharap banyak adanya Omnibus Law bisa menjadikan solusi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Apalagi pengembangan ekonomi syariah juga memiliki korelasi dalam memperkuat ekonomi nasional dan menggairahkan iklim investasi. Problem ekonomi syariah di Indonesia sejauh ini sudah tak menjadi rahasia umum lagi, dimana market share dari ekonomi syariah masih kecil sekali. Ketertinggalan jauh dengan negara lain di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi sebuah negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia.

Maka dengan adanya Omnibus Law permasalahan regulasi yang menyangkut pengembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa diselaraskan. Apalagi Indonesia ke depan di prediksi menjadi salah satu negara yang mengembangkan industri halal dunia. Jika berbagai regulasi yang ada selama banyak memberikan dampak hambatan dalam pengembangan ekonomi syariah  sangat penting langkah–langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam membuat deregulasi tentang ekonomi syariah agar selaras terhadap percepatan dan iklim investasi.

Menuju ke arah tersebut sudah pernah diwujudkan dengan hadirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang kini diketuai oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Master Plan Ekonomi Syariah. Dengan adanya master plan tersebut diharapkan terjadi integrasi kebijakan pemerintah antar kementerian, departemen dan lembaga dalam mengembangkan ekonomi syariah. Begitu juga dengan pemerintah daerah ada kesepahaman yang sama. Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sejauh ini kurang padu hal itu disebabkan integrasi komunikasi pusat dan daerah belum menyatu dan dampaknya pengembangan ekonomi syariah di daerah cenderung parsial dan lebih diisi oleh inisiatif masyarakat.

Hal itu sebenarnya kurang begitu bagus ketika secara nasional pemerintah telah membuat UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan UU No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Munculnya regulasi tersebut tentunya menjadikan animio daerah untuk berlomba dalam mengembangkan ekonomi syariah tapi dalam kenyataan masih jauh sekali sesuai harapan.

Dengan adanya Omnibus Law, kita berharap regulasi tersebut akan menyentuh pada regulasi–regulasi lainnya khususnya dalam pengembangan ekonomi syariah. Apalagi salah satu isu dalam Omnibus Law tentang pemberdayaan UMKM. Isu tersebut seharusnya bisa ditangkap oleh para pegiat  ekonomi syariah dimana dalam mengembangkan pelaku UMKM diperlukan pemberdayaan dan pendampingan secara berkelanjutan.

Dalam skema pemberdayaan ekonomi syariah konsepsi tentang UMKM masuk dalam grand design pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.  Dengan adanya Omnibus Law sekiranya kita harus cerdas dalam menawarkan skema ekonomi syariah yang bisa dikembangkan oleh pemerinyah khususnya untuk perbaikan ekonomi dan ekosistem investasi yang memiliki daya saing global. Omnibus Law adalah pintu masuk dalam mengembangkan sektor riil syariah dan industri halal di Indonesia untuk lebih masif.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…