Danai Akuisisi Lahan - Polaris Cari Modal Lewat Rights Issue

NERACA

Jakarta – Dukung pengembangan bisnisnya, perusahaan properti PT Polaris Investama Tbk (PLAS) rencanakan mencari pendanaan di pasar lewat rights issue. Direktur Independen Polaris Investama,  Wito dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menuturkan, perusahaan dalam tahap pembahasan dan negosiasi dengan Sinarmas Sekuritas terkat rencana melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Sebelumnya perseroan merencanakan penerbitan 10 miliar saham baru dengan nominal Rp100 per saham. Aksi korporasi itu diperkirakan terlaksana pada semester kedua. Disampaikannya, jadwal HMETD belum dapat ditentukan karena masih dalam tahap pembahasan dan negosiasi dengan Sinarmas Sekuritas.

Aksi korporasi perseroan menerbitkan rights issue sempat dibatalkan pada semester kedua 2019 karena pasar yang berfluktuatif. Perusahaan akan menggunakan dana rights issue untuk membeli tanah (95%) dan modal kerja (5%). Manajemen berkeinginan mendapatkan target dana Rp 1 triliun. PLAS sebelumnya juga berencana ekspansi ke bisnis properti mulai semester I/2020. Namun, Wito belum bisa memberikan kejelasan terkait rencana tersebut, karena masih dalam pembahasan terkait pembuatan business plan properti.

Saat ini, entitas bisnis properti Polaris memiliki 21 lahan kavling seluas 3.665 m2 di Meruya Residence. Aset itu belum berubah sejak laporan per September 2019. Wito pun mengonfirmasi terkait perubahan kepemilikan saham perseroan atas nama PT Malaka Jaya Mulia. Menurutnya, Malaka tidak ada hubungan dengan manajemen perseroan, baik direksi maupun komisaris, sehingga tidak perlu dilaporkan.

BEI menanyakan hal tersebut karena dalam laporan bulanan Pemegang Efek pada 26 September 2019, terdapat 1 tambahan pemegang saham PLAS, yakni PT Malaka Jaya Mulia sebesar 8,38%. Saham PLAS kini bertengger di posisi Rp50. Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp59,21 miliar. Selain itu, BEI sempat mengumumkan potensi delisting saham PLAS. BEI mengungkapkan bahwa BEI dapat menghapus pencatatan saham emiten apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham PLAS sejak 27 Desember 2018. Maka saham Polaris Investama telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensinya akan mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020. Perusahaan yang menjalankan usaha bidang perdagangan, kontraktor, jasa, pengangkutan, percetakan, dan lain-lain ini mencatat pendapatan Rp 6,67 miliar pada sembilan bulan pertama 2019. Pendapatan ini turun 69,08% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 21,57 miliar. Meski pendapatan turun, PLAS mencatat laba bersih Rp 372,13 juta. Bottom line ini membaik ketimbang Januari-September 2018 yang masih rugi Rp 4,15 miliar.

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…