Naiknya Cukai Rokok Mendorong Naiknya Rokok Ilegal

NERACA

Jakarta – Ditengah-tengah gencarnya Pemerintah dalam menanggulangi barang-barang illegal, justru dengan naiknya cukai rokok akan mendorong naiknya peredarang rokok illegal.

“Jado kalau cukai naik apalagi seperti sekarang maka peredaran rokok ilegal akan semakin marak karena orang akan mencari rokok yang murah terutama yang illegal,” terang Budidoyo.

Bahkan menurut Budidoyo, IHT tidak hanya besar didalam negeri, tapi juga di luar negeri salah satunya produk yang paling besar diekspor dalam bentuk cerutu.Seperti diketahui hampir seluruh produksi cerutu di Indonesia diekspor ke luar negeri. Sebab memang pasar ekspor cerutu itu hampir semua diekspor.

“Artinya pasar tembakau baik didalam ataupun luar negeri tidaklah kecil, tapi mengeapa perhatian kepada petani timbakau sangat kecil,” keluh Budidoyo.  

Disisi lain, Budidoyo mengakui, cerutu memang kebanyakan di ekspor memang beberapa yang konsusimsi dalam negeri. Termasuk diantaranya tembakau di Deli, Sumatera Utara untuk cerutu yang memang pangsanya besar.

“Medan yang dulu dikenal sebagai sentra tembakau berubah jadi tanaman lain. Padahal Medan dahulu dikenal karena tembakaunya yang dibuat menjadi cerutu dan sempat merajai dunia,” tutur Budidoyo. 

Semua ini, menurut Budidoyo juga karena adanya tekanan asing ingin mematikan tembakau asal Indonesia . Padahal potensinya luar biasa. Bahkan masih banyak lahan yang berpotensi untuk ditanami tembakau untuk mengurangi impor, karena memang pasar IHT tidaklah kecil. 

“Kami heran kami (petani tembakau) potensinya banyak tapi kenapa impor juga banyak? Padahal masih banyak lahan yang bisa ditanami tembakau dan kenapa perkebunan tidak jadi komoditas unggulan meski yang disumbakan tidaklah kecil,” risau Budidoyo.

Melihat hal ini, Budidoyo berharap kepada Menteri Pertanian yang baru untuk bisa memperhatikan perkebunan tembakau. Sebab perkebunan tembakau bagian dari pertanian. “Jangan sampai petani tembakau kembali minim perhatian,” ucap Budidoyo. 

Disisi lain, bahwa revisi PP 109 dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan pada tahun 2018, industri ini berkontribusi lebih dari Rp200 triliun kepada pendapatan negara, yang diantaranya berasal dari cukai IHT.

Sebab sebelumnya juga beredar pemberitaan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan usulan terkait rancanganrevisi PP 109. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

“Kami disini sepakat bahwa PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat. Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP109yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasandari seluruh pemangku kepentingan,’ papar Budidoyo.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Dwijo Muryono bahwa peredaran rokok ilegal yang diperkirakan marak pada tahun 2020 ini menyusul adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

“Hampir semua wilayah di Sumsel, kecuali Kota Palembang, rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Terutama daerah yang memiliki wilayah perkebunan,” kata Dwijo mengutip ANTARA.

Selain itu, menurut Dwijo, daerah perbatasan Jambi-Sumsel, seperti Kabupaten Musi Banyuasin juga sering menjadi lokasi utama peredaran rokok tanpa pita cukai.Terbukti sepanjang tahun 2019, Kanwil DJBC Sumbagtim telah melakukan 781 penindakan di mana sebanyak 338 penindakan dari hasil tembakau.


“Yang paling dominan itu rokok polos tanpa pita cukai, lebih dari separuhnya adalah penindakan hasil tembakau,” papar Dwijo.

Dwijo memaparkan rokok ilegal yang kerapkali beredar di wilayah Sumbagtim adalah merek Luffman. Seharusnya, rokok tersebut hanya berlaku untuk daerah Batam yang sebelumnya masih menjadi wilayah perdagangan bebas .

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan merek rokok yang berasal dari Vietnam itu banyak beredar di sepanjang Pantai Timur Sumatera hingga ke Jepara di Pulau Jawa. Bahkan berdasarkan penindakan kasus cukai, yang didominasi rokok, tersebut pihaknya mencatat kerugian negara mencapai Rp12 miliar pada tahun 2019.

“Sementara itu, untuk realisasi penerimaan negara dari bea dan cukai mencapai Rp222,78 miliar atau mencapai 105,03 persen dari target yang dipatok tahun 2019 sebesar Rp212,11 miliar,” ucap Dwijo.

Dwijo memerinci penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk senilai Rp104,52 miliar, bea keluar Rp118 miliar dan cukai senilai Rp264 juta. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. 

Seperti diketahui, Kenaikan tersebut diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2019 tentang Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…