Modus Korupsi Jiwasraya

Oleh : Agung Setia Budi, SIP., M.Sos

Peneliti Studi Ekonomi Politik

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terdeteksi ketika manajamen mengeluhkan kondisi keuangannya pada awal Desember 2019 mengalami minus ekuitas sangat signifikan. Pemicunya, para pengelola asuransi yang lama sangat keliru dalam memainkan investasi ke saham-sahamnya yang tidak produktif seperti SMRU, TRAM, IIKP, SMBR dan MTFN. Saham-saham itu ketika didefinisikan sangat indah dibaca dan dinikmati tetapi didalamnya penuh modus korupsi kewenangan yang digunakan para manajemen lama.

Akibat permainan saham tersebut, per September 2019, Jiwasraya hanya mencatatkan modal atau ekuitas sebesar Rp25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp49,6 triliun. Efeknya perusahaan meminta bantuan dana kepada pemerintah sebesar Rp32,98 triliun.

Gangguan kesehatan dari perusaahaan itu sudah dapat terlihat pada 2018, ketika hasil rilis dari auditor PricewaterhouseCoopers (Pwc) menemukan laba bersih Jiwasraya 2017 hanya Rp360 miliar, atau sudah terjadinya gagal bayar polis JS Saving Plan Rp802 miliar, namun hebatnya para manajemen lama melakukan terobosan skema rollover atau memperpanjang kontrak dengan menawarkan bunga rollover 7% per tahun. Ini semestinya mendapat teguran keras dari OJK, namun tidak ada peringatan. Bunga yang menggiurkan ini ditambah kepercayaan pemiliknya BUMN menjadi daya tarik investor berbondong-bondong membeli produk polisnya itu. Terasa manis tapi berisi racun yang mematikan.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah untuk menyuntik dana bantuan kepada Jiwasraya sudah tidak memungkinkan lagi, karena ada UU No.9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK) yang tidak memungkinkan lagi adanya fasilitas bailout. Hal ini mendorong pemerintah untuk mencari opsi lainnya dalam penyelamatan Jiwasraya.

Mencermati jumlah utangnya yang sangat fantastis tersebut berdampak premi yang dikumpulkan Jiwasraya tergerus hanya untuk pembayaran bunga jatuh tempo serta pokok polis nasabah, yang tidak memperpanjang kontraknya yang berakhir di pasar keuangan. Belum lagi klaim berbagai jenis asuransi yang sudah jatuh tempo seperti asuransi kesehatan yang dipegang oleh anak perusahaan BUMN lainnya mencapai 10.705 peserta pemegang polis ditaksir sekitar Rp34 miliar. Kemudian, asuransi distribusi agen yang jumlah pemegang polisnya berjumlah 312.345 peserta dengan tagihan mencapai Rp9,29 triliun.

Aroma modus korupsi yang dilakukan perusahaan itu sudah dilaporkan untuk kali pertamanya oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan kasus itu ke Kejati DKI pada 15 Oktober 2018, pasal sangkaan dugaan mereka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan objek yang dibidiknya penyalahgunaan wewenang dalam melakukan investasi oleh oknum mantan direksi.

Pada 14 Januari 2020, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo karena diduga berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun. Rekam jejak Harry sebagai direktur keuangan sejak 2008 dan berlanjut kembali di posisi tersebut pada 2013 hingga 2018. Selain Hary, Kejakgung juga menahan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro,  Preskom PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Langkah dari Kejaksaan Agung ini, ternyata mendapat apresiasi luar biasa dari Istana Negara, melalui Jurubicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, Presiden mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menetapkan dan menahan lima tersangka. Harapan masyarakat dan para korban modus korupsi ini, pihak Kejagung yang sudah dapat back-up penuh pemerintah dapat membongkar tuntas praktik perburuan rente di tubuh BUMN Asuransi itu.

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…