Pemerintah Komit Cegah Alih Fungsi Lahan

NERACA

Pontianak – Demi tercipta ketahangan pangan, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) komit untuk mencegah alih fungsi lahan.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengakui bahwa peningkatan produksi komoditas dan bertambahnya luas tambah tanam (LTT) merupakan misi pertanian yang disasar provinsi Kalimantan Barat. Oleh sebab itu,untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, bahkan jika mampu menambah areal lagi, merupakan program penting.

"Kalimantan Barat saat ini ingin memamerkan kekayaan produksi komoditas pertaniannya yang bisa memasok kebutuhan nasional. Kalau lahannya dialih fungsikan, cita-cita itu sulit dicapai," ujar Sutarmidji.

Lebih lanjut, Sutarmidji mengungkapkan, dirinya selalu mengingatkan jajarannya agar tak 'bermain-main' dengan kepentingan pelaku alih fungsi lahan pertanian.

"Saya terapkan sanksi tegas kepada yang tidak mematuhi ketentuan alih fungsi lahan. Kebutuhan pangan adalah utama, jangan sampai digerus akibat alih fungsi lahan pertanian," ucap Sutarmidji.

Sehingga, Sutarmidji mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang juga tegas menjaga tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian melalui regulasi telah ada.

Sementara itu, dari Pemerintah Pusat, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pun belum lama ini meminta kepolisian agar menindak pelaku alih fungsi lahan pertanian. Sebab, akibat ulah alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan kerugian produksi dan bencana seperti banjir yang merendam sebanyak 10 ribu hektare sawah.

Perhatian pemerintah terkait hal ini dengan telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Bahkan Kementerian Pertanian tegas kepada semua pihak yang akan melakukan alih fugsi lahan. Kementerian Pertanian akan melawan pengusaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian. “Saya minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal,” tegas Syahrul.

Sebab, menurut Syahrul, secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Pelanggar dalam aturan tersebut akan masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

"Ada 267 juta penduduk Indonesia ada di tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut harga diri bangsa kita. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," tambah Syahrul

Disisi lain, Syahrul menargetkan ekspor beras sebanyak 500 ribu ton di tahun 2020 ini. Dalam rangka mendukung program tersebut, Kementan melalui Direktorat Jenderal Tanaman menginisisi program Komando Strategi Penggilingan Padi (Kostraling) yang melibatkan semua pihak termasuk peusahaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel juga turut bersuara tentang laju konversi lahan pertanian yang terus meningkat. Rahmat meminta daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya,” ungkap Rahmat.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…