Pelindo II

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritim Institute (Namarin)

 

Pelabuhan Indonesia II tengah berada di pusaran kasus mega korupsi yang hangat dibicarakan oleh publik belakangan ini. Dari hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat kebijakan perusahaan pelat merah yang kini menyebut dirinya IPC itu berpotensi merugikan negara hingga 6 triliun rupiah. Berpotensi. Belum aktual.

Ke empat kebijakan tersebut mencakup, antara lain, pengadaan quay container crane, perpenjangan kerja sama dengan Hutchison Port Holding dalam pengelolaan terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, dan pembangunan tahap kedua terminal Kalibaru. Kita soroti satu saja di antaranya, yaitu perpanjangan kerja sama dengan HPH (salah satu operator pelabuhan kelas dunia).

Perpanjangan kerja sama antara Pelindo II dan konglomerasi asal Hong Kong itu dalam pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal/JICT sebetulnya menempatkan BUMN kita sebagai pemegang saham mayoritas, yakni 51 persen. Pada giliran selanjutnya akan mendorong penerimaan tahunan Pelindo II naik lima kali lipat dari US$60 juta/tahun menjadi US$292 juta/tahun.

Perinciannya begini. Harga sewa lahan yang dibayar oleh HPH saat ini adalah US$60 juta/tahun. Dengan amandemen kerja sama yang baru harga sewa tersebut naik menjadi US$ 120 juta/tahun. Lalu, ada potensi pendapatan sebesar US$ 27 juta/tahun dari pengoperasian terminal II oleh Pelindo II sendiri. Tak ketinggalan, terbuka pula potensi pendapatan tambahan sebesar US$ 10 juta/bulan. Last but not least, PT Pelindo II akan mengantongi USD 85 juta/tahun sejak perjanjian kerja sama yang baru ditandatangani.

Atas keputusan Pelindo II melanjutkan kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat RI pernah membentuk panitia khusus atau pansus beberapa tahun lalu. Sebelumnya, sudah terlebih dulu dibentuk panitia kerja alias panja oleh Komisi VI yang membidangi BUMN. Audit yang dilakukan oleh BPK hingga mereka mengeluarkan pernyataan bahwa ada potensi kerugian negara dari kerja sama tersebut adalah perintah dari pansus.

Terlepas dari sangkutan hukum, kerja sama dalam bisnis pelabuhan adalah lumrah. Apalagi, perkongsian itu dilakukan dengan perusahaan yang bukan kaleng-kaleng. Mereka memiliki koneksi yang kuat dengan perusahaan pelayaran besar di dunia. Modalnya pun solid. Jujur, dua modal dasar inilah yang masih sulit digenggam oleh operator pelabuhan dalam negeri.

Kini, dugaan kerugian negara dalam kebijakan yang diambil oleh Pelindo II bergulir kembali setelah sempat mati suri beberapa lama. Kita tidak tahu akan sampai di mana prosesnya. Semoga saja hasilnya tidak membuat jera investor asing yang berminat berbisnis pelabuhan di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…