NERACA
Jakarta – Dalam rangka memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meluncurkan Tabel Mortalitas Indonesia (TMI) IV. Dimana tabel ini dibuat agar mempermudah pelaku industri asuransi jiwa menetapkan harga premi di era digital.
Kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, TMI IV merupakan penyempurnaan dari TMI III yang diterbitkan pada 2011. Kali ini, AAJI bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan University of Waterloo (READI Project) untuk menyusun tabel ini. “Datanya diambil dari 52 perusahaan asuransi jiwa, meningkat dibandingkan TMI III yang hanya menggunakan data dari 40 perusahaan,”ujarnya di Jakarta, kemarin.
Sementara Ketua Umum PAI, Fauzi Arfan mengatakan, terdapat perubahan gaya hidup di masyarakat sejak TMI III diterbitkan delapan tahun lalu. "Pola hidup dan pola konsumsi telah banyak berubah. Kaum milenial senang yang serba cepat dan membandingkan apapun, serta digitalisasi industri keuangan menjadi dasar bagi kami untuk meluncurkan TMI IV," ujar Fauzi.
Menurutnya, tabel mortalitas diperlukan industri asuransi sebagai referensi untuk menghitung atau menentukan harga premi yang ditawarkan kepada nasabah. Data yang dikumpulkan AAJI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Mei 2018 ini mencakup 52,6 juta data nasabah. Data tersebut diproses menggunakan program R & Phyton oleh Indonesia Re dan University of Waterloo, Kanada.
Disebutkan, mereka yang membersihkan dan melakukan coding sehingga kerahasiaan data nasabah tetap terjaga. Meski melibatkan universitas asing, pengolahan data ini dilakukan oleh para mahasiswa Indonesia yang sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi tersebut.
AAJI berharap tabel ini dapat diperbarui secara berkala, minimal setiap lima tahun sekali. Hingga kuartal III 2019, industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan pendapatan premi sebesar 14,7% menjadi Rp 171,83 triliun. Pembayaran klaim dan manfaat mencapai Rp 104,3 triliun, meningkat 17,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebagian besar dari klaim yang dibayarkan adalah klaim nilai tebus asuransi, yakni Rp 54,5 triliun. Pembayaran klaim meninggal dunia mencapai Rp 7,2 triliun sedangkan klaim manfaat asuransi kesehatan mencapai Rp 8,2 triliun.
Kemudian pihak AAJI juga mengklaim kasus yang menerpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejauh ini belum menggerus industri asuransi jiwa. Meski begitu, dirharapkan agar kasus ini menemukan jalan keluar yang terbaik, bukan hanya cepat saja. Buktinya, total tertanggung asuransi jiwa pada kuartal III 2019 memang mengalami pertumbuhan 14,7%, mencapai 62,58 juta orang, dibandingkan kuartal III 2018 sebanyak 54,57 juta orang.
Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap asuransi menjadi motor pertumbuhan tersebut. Lalu total uang pertanggungan pada kuartal tersebut mencapai Rp 4,14 triliun, meningkat 11,9 persen yoy. AAJI menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan kinerja adalah mulai meredanya sentimen terhadap asuransi jiwa yang bermasalah seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera.
Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan bahwa mengonsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang aman dari Bisphenol A (BPA). Meminum…
Sambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT. Quick Serve Indonesia sebagai pemegang merek dagang tunggal di Indonesia untuk…
Wujudkan perusahaan yang bersih, sehat dan transparan dengan praktek good corporate governance (GCG), PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengumumkan kesiapan…
Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan bahwa mengonsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang aman dari Bisphenol A (BPA). Meminum…
Sambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT. Quick Serve Indonesia sebagai pemegang merek dagang tunggal di Indonesia untuk…
Wujudkan perusahaan yang bersih, sehat dan transparan dengan praktek good corporate governance (GCG), PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengumumkan kesiapan…