Tekan Laju Ekspor - DPR Setuju Pemerintah Terapkan Pajak Ekspor Tambang Mentah

NERACA

 

Jakarta -  Komisi Energi DPR mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan pajak ekspor barang tambang mentah untuk menahan laju ekspor yang berlebihan. DPR menilai, jika penerapan pajak ekspor tambang tidak dilakukan saat ini, dikhawatirkan, ketika aturan penghentian ekspor bahan mentah tambang pada 2014 efektif diberlakukan, kekayaan tambang di Indonesia sudah tidak habis.

“Pemerintah sudah tepat untuk mengeluarkan kebijakan itu. Aturan itu untuk menahan laju ekspor mineral yang naik 800% dalam waktu kurang dari tiga tahun dari berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomer 4 tahun 2009,” ujar anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy di Jakarta, Senin (16/4).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pajak ekspor itu dilakukan untuk memaksa para pengusaha tambang untuk melakukan proses nilai tambah atau hilirisasi, sehingga tidak hanya menjual tanah tanah kita saja. Ditanya berapa kisaran angka untuk pajak pertambangan yang ideal, Bobby mengatakan, angka 50% sudah tepat. Alasannya, selama ini pendapatan negara dari sektor tambang Minerba masih sangat kecil disbanding dengan skema production sharing contract (PSC) di sektor migas. “Di migas, dengan skema PSC, pajak perusahaan 48-56%,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pendapatan migas hanya dengan 100 perusahaan sudah hampir sepertiga APBN. Sementara, tambang minerba yang jumlah perusahaannya mencapai delapan ribu kontribusi kecil ke APBN. “Kalau pengusaha protes, itu biasa, tapi selama penambang tersebut punya itikad baik seperti rencana proses nilai tambah yang secepatnya disampaikan ke pemerintah, itu tidak masalah,” tandasnya.

Peningkatan Nilai Tambah

Di tempat yang berbeda, Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, saat ini sumber daya alam, baik migas maupun mineral tidak dikuasai sepenuhnya oleh negera dan dimaksimal dalam negeri pengeolahannya. “SDA kita belum dimaksimalkan sepenuhnya untuk bagi kemakmuran bangsa,” kata dia.

Menurut Panggah, saat ini pemerintah sedang memaksimalkan peningkatan nilai tambah tambang dengan melakukan program hilirisasi. Dikatakan dia, Kementerian Perindustrian berada dalam garga terdepan peningkatakan nilai tambah pertambangan. “Apalagi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 soal penghentian ekspor mentah bahan tambah,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengungkapkan, setoran pajak perusahaan tambang batu bara hanya mencapai Rp60 triliun-Rp70 triliun. Angka tersebut jauh berbeda dengan penerimaan pajak sektor migas yang sudah Rp270 triliun. Padahal potensi pajaknya hamper sama.  Apalagi, potensi ekspor batubara mencapai sebesar 80% dari produksi. Sedangkan gas hanya 50%.

“Coba lihat di batubara, pendapatan pemerintah cuma Rp 60-70 triliun, migas itu Rp 270 triliun. Padahal setara migas dan batubara. Harusnya pemerintah itu fokus saja di batubara sama tambang umum,”  tambah Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Sementara pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, institusinya hingga saat ini belum menetapkan besaran pajak ekspor barang tambang mentah. Padahal, sebelumnya gita mengatakan, pajak ekspor tambang maksimal akan ditetapkan 50% pada 2013.

Gita menjelaskan, pajak ekspor tambang hanya akan dilakukan hingga pemerintah menerapkan pelarangan ekspor batu bara dan mineral pada 2014. Sementara itu, untuk besarannya, akan dibahas bersama dengan dua kementerian yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Menurut Gita, rencana pemerintah mengenakan pajak ekspor barang tambang sejalan dengan semangat pengurangan eksploitasi tambang. Upaya ini juga untuk mendorong hilirisasi industri pertambangan seperti tertuang dalam prinsip undang-undang mineral dan batu bara. "Kebijakan pajak tersebut tetap memperhatikan iklim bisnis nasional," ungkap Gita.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan aturan pengenaan bea keluar barang hasil tambang untuk ekspor ditargetkan segera rampung pada tahun ini. "Bisa semester ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…