JIKA TERBUKTI PENYELUNDUPAN KENA PASAL PIDANA - Bea Cukai Masih Sidik Kasus Garuda

Jakarta-Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan, kasus penyelundupan Harley-Davidson yang diduga melibatkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) sudah masuk tahap penyidikan. "Penyidikan masih on going ya. Sabar sedikit," katanya seperti dikutip dari Antara, pekan ini.

NERACA

Menurut Heru, melalui penyidikan motor gede tersebut, nantinya pihaknya memungkinkan untuk menyeret Ari Ashkara dan pihak-pihak yang terlibat lainnya ke pidana.  "Kalau pidana kan, kita ada penyidik. Jadi kita yang akan memproses. Kalau pidana ya, kalau diputuskan pidana," ujarnya.

Di sisi lain, Heru masih enggan menyebutkan waktu terkait dirilisnya hasil penyidikan tersebut. Namun dia memastikan hasil penyidikan akan disampaikan bersamaan dengan penyidikan sepeda Brompton senilai Rp52 juta. "Sabar sedikit. Nanti itu pake hasil investigasinya (brompton)," ujarnya.

Sebelumnya Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu belum lama ini menangkap basah upaya penyelundupan Motor Harley-Davidson dan Sepeda Brompton melalui pesawat Garuda. Setelah diselidiki, penyelundupan ternyata diduga melibatkan Dirut Garuda Ari Askhara.

Heru mengatakan belum bisa merinci sanksi pidana yang bisa diberikan terhadap mereka. Pasalnya, saat ini pihaknya masih mendalami penyelundupan tersebut. Namun, ia membuka kemungkinan para oknum Garuda bisa dijerat sanksi pidana minimal satu tahun penjara.

"Ini kemungkinan bisa kesalahan biasa atau pidana. Kalau pidana namanya pidana penyelundupan, ada sanksinya. Ya hukumannya pidana. Tergantung tingkat kesalahannya, bisa satu tahun," ujarnya.

Pidana penyelundupan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam aturan itu disebutkan orang yang mengangkut barang impor dan tidak tercantum dalam manifes bisa dijerat pidana penyelundupan. Aturan hukum tersebut mencantumkan sanksi penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun. Pelaku juga diancam hukuman denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kemenkeu bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian ini. "Semua, dengan aparat penegak hukum sudah biasa. Ini normal saja bagi kita, jadi ya profesional kalau ada kekeliruan akan disampaikan," tutur dia.

Mencuatnya persoalan yang menjerat eks dirut BUMN perusahaan menjadi 'gong' pemberitaan maskapai pelat merah ini. Eks Dirut Garuda Ari Askhara diduga menyelundupkan motor bekas Harley-Davidson dalam pesawat baru Garuda yang diterbangkan dari Toulouse, Perancis.

Dalam pesawat tersebut, tak hanya ada dirut tetapi ada empat direksi lainnya. Belum genap sebulan setelah kedatangan motor gede (mode) selundupan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir 'turun tangan' dan memecat Ari Askhara serta memberhentikan empat direksi lainnya.

Tak berhenti di situ, sebagian pekerja Garuda pun tak mau kalah dan membongkar 'borok' eks Dirut Garuda tersebut. Tapi, sebagian pekerja lainnya justru berlaku sebaliknya dan berusaha 'memoles' citra Garuda.

Kedua kubu tersebut bahkan sempat 'perang kembang' di kantor Erick Thohir. Dua kubu ini mengirimkan karangan bunga dengan beragam pesan. Kasus penyelundupan Harley bukan 'coreng hitam' di 'wajah' Garuda. Sebelumnya, Garuda diramaikan kasus manipulasi laporan keuangan.

Laporan Keuangan

Semua bermula dari penolakan dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria, dalam pengesahan laporan keuangan perusahaan periode 2018.

Keduanya menolak karena tak setuju bila transaksi kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan dengan PT Mahata Aero Teknologi yang merupakan piutang masuk ke pos pendapatan dan sudah dibukukan oleh perusahaan. Alhasil, perusahaan negara itu berhasil membalikkan kerugian pada 2017 menjadi laba bersih US$809 ribu pada 2018.

Dari kasus itu, Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan terhadap laporan keuangan tersebut. Hasilnya, laporan dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan standar pelaporan dan akuntansi.

Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada perusahaan agar melakukan pembetulan laporan keuangan. Sementara OJK memberi denda senilai Rp100 juta kepada masing-masing komisaris dan direksi secara kolektif.

Selain dua masalah di atas, masih ada juga kasus yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar. Dia diduga terlibat pada kasus suap atas suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC ketika ia masih menjabat sebagai Dirut Garuda.

Suap diberikan kepada Emir oleh Rolls Royce dalam pengadaan 50 mesin pesawat tipe Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia beberapa tahun yang lalu.  Kejadian tersebut menyeret Emir masuk Hotel Prodeo karena ditetapkan menjadi tersangka Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengamat BUMN sekaligus Peneliti Senior di Visi Integritas Danang Widoyoko melihat berbagai persoalan di tubuh Garuda Indonesia tak lepas dari ketatnya aturan bisnis penerbangan dan minimnya tekanan untuk mencapai target dari pemerintah.

Dalam hal ini, siapapun direksi yang duduk di 'kursi panas' perusahaan pelat merah itu yakin negara tidak akan membiarkan perusahaan bangkrut.

"Siapapun direksinya, Garuda tidak akan bangkrut. Mereka akan selalu ditomboki oleh pemerintah karena Garuda merupakan perusahaan 'flagship'," ujar Danang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/12).

Imbasnya, sambung dia, direksi Garuda tidak memiliki tekanan untuk berprestasi dan mencapai target tertentu. "Harusnya, analoginya seperti sepak bola. Pelatih sepak bola tidak perform, langsung dicopot. Tidak peduli apa yang terjadi yang penting masalahnya target yang harus dicapai. Ukuran norma tidak jelas," ujarnya.

Back-up dari pemerintah juga membuat pihak eksternal tetap percaya dan menempatkan investasi di Garuda. Kebiasaan tersebut menurut Danang harus segara diubah. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut bisa merugikan pemerintah. "Kalau Garuda tidak khawatir, pemerintah yang akan menanggung. Dari pada nombok 5-10 tahun lagi. Lebih baik kerja keras dari sekarang," tegas Danang.

Dia memaparkan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Garuda untuk memperbaiki kinerja dan citra. Pertama, aturan kontrak direksi harus jelas dan harus dievaluasi secara berkala.

Kedua, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN bisa melakukan lelang jabatan seperti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. "Erick Thohir bisa lakukan lelang jabatan. Adopsi praktik terbaik di swasta. Kalau perlu para calon harus memiliki catatan dan presentasi. Tidak hanya rencana bisnis, tapi bagaimana corporate culture di internal Garuda. Itu harus dimasukkan, bukan masalah keuangan saja," tutur Danang. Dia melihat moril pun menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika akan mencari direksi Garuda.

Terkait citra perusahaan, sebelumnya, Pengamat BUMN dan Kepala Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menyatakan sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), aspek transparansi menjadi hal penting yang seharusnya harus dilakukan manajemen Garuda.

Jika tak transparan, maka akan mempengaruhi sikap investor dalam melakukan transaksi saham perusahaan. Maklum, sebagian saham Garuda Indonesia juga dimiliki publik.  "Investor akan langsung bereaksi saat terjadi kejadian luar biasa. Apabila dianggap akan berdampak negatif, investor tidak ragu untuk melepas sahamnya," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…