BPOM Sita Produk Ilegal dari Empat Gudang di Jakarta

BPOM Sita Produk Ilegal dari Empat Gudang di Jakarta  

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk ilegal dari empat gudang di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (9/12) malam.

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa (10/12), dari empat gudang tersebut BPOM mengamankan 127.281 barang sitaan yang terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar.

Nilai ekonomi kosmetik, obat tradisional, dan produk pangan ilegal yang disita, menurut Kepala BPOM, seluruhnya lebih dari Rp53 miliar. Barang yang disita terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 item produk kosmetik ilegal, 12 item produk obat tradisional ilegal, dan tiga item produk pangan olahan ilegal.

Produk kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use.

Sementara itu, obat tradisional ilegal yang disita petugas antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active dan produk pangan olahan ilegal yang disita  antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, dan Black Latte 100 g.

Menurut Kepala BPOM, pelaku dalam perkara ini diduga melakukan kejahatan terkait peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan menggunakan saluran perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT Boxme Fulfillment Centre.

"Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commerce Indonesia," kata dia mengenai modus pelaku penjualan produk secara ilegal tersebut.

Dalam perjanjian tersebut, menurut dia, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan lalu mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman/kurir.

Penny mengatakan bahwa BPOM telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi terkait temuan itu."Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini," kata dia.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, dia mengatakan, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurut ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sekedar informasi, kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan "range" yang sangat luas.

Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.

Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…