BATAN: Revisi UU Nuklir Perlu untuk Ikuti Perkembangan Zaman

BATAN: Revisi UU Nuklir Perlu untuk Ikuti Perkembangan Zaman  

NERACA

Jakarta - Revisi undang-undang (UU) tentang ketenaganukliran perlu dilakukan karena harus mengikuti perkembangan zaman dan ada beberapa isu yang belum diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenaganukliran.

"Revisi UU diperlukan karena salah satunya untuk mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga sering kali kita mendasarkannya kepada apakah masih ada kekosongan hukum yang belum diatur dalam undang-undang yang sekarang berlaku," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Eko Madi Parmanto di Jakarta, Rabu (4/12).

Ia menjelaskan permasalahan nuklir di Indonesia selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, yang di dalamnya juga mengatur tentang BATAN dan lembaga pengawas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Revisi undang-undang tentang nuklir, kata dia, akan menambahkan beberapa faktor perihal keamanan mengingat perkembangan zaman karena permasalahan tersebut kini menjadi salah satu prioritas negara-negara di dunia.

Dikemukakannya bahwa permasalahan perebutan bahan nuklir dan persenjataan nuklir sendiri menjadi kekhawatiran beberapa negara di dunia, seiring dengan adanya kemungkinan akan terjadi perang. Karena itu, kata dia, perlu adanya pasal-pasal tambahan yang akan mengatur mengenai keamanan dan pengamanan nuklir dalam revisi undang-undang tersebut.

Sejauh ini revisi UU tentang Ketenaganukliran sudah sampai ke Kementerian Hukum dan HAM dalam tahap harmonisasi. Selain itu, permasalahan impor bahan nuklir dan pihak lain yang akan membawa bahan nuklir melintasi zona Indonesia juga menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut.

"Nanti juga akan ada penegakan hukum terkait nuklir karena sekarang masih ditangani oleh kepolisian padahal mungkin kompetensi mereka bukan di bidang nuklir. Maka perlu ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang misalnya ada pelanggaran hukum bisa menindak atau berfungsi sebagai penegakan hukum," demikian Eko Madi Parmanto. 

Kemudian Revisi undang-undang tentang ketenaganukliran dapat membuka peluang kepada lembaga penelitian dan universitas untuk terlibat dalam program pengembangan nuklir.

"Memang dirasakan Undang-Undang Nomor 10 itu masih membatasi bahwa lembaga yang besar di bidang nuklir itu hanya BATAN dan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). Kemudian dirasakan belum bisa membuka peluang untuk lembaga lain untuk terlibat dalam program pengembanga nuklir," ujar Eko merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

Dengan perkembangan nuklir diperlukan kesempatan untuk mengembangkan program nuklir yang dilakukan dengan membuka pasal peluang di dalam UU tersebut. Diharapkan dengan langkah tersebut lembaga penelitian dan universitas dapat berkontribusi semakin besar untuk meluaskan program nuklir dan permasalahan semakin dipahami oleh orang banyak.

Tidak hanya itu, diharapkan juga dengan langkah tersebut program nuklir nanti akan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan, ujar dia. Selain membuka kesempatan, BATAN akan memiliki fungsi pembinaan sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengurus permasalahan nuklir di Indonesia.

"Selain memegang program utama, juga diharapkan BATAN ke depan itu melakukan fungsi-fungsi pembinaan. Jadi misalnya ada lembaga-lembaga lain yang tertarik mengembangkan nuklir nanti melalui koordinasi dan konsultasi ke BATAN bisa diarahkan ke mana, jadi tidak liar," ujar dia.

Selain pembinaan, menurut Eko, revisi undang-undang tentang nuklir juga akan menambahkan beberapa faktor perihal keamanan mengingat perkembangan zaman di mana permasalahan tersebut kini menjadi salah satu prioritas negara-negara di dunia.

Sejauh ini revisi UU tentang Ketenaganukliran sudah sampai ke Kementerian Hukum dan HAM dalam tahap harmonisasi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…