Wakil Ketua DPRD DKI Soroti Pola Rekrutmen FKDM

Wakil Ketua DPRD DKI Soroti Pola Rekrutmen FKDM

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyoroti mekanisme dan persyaratan rekrutmen Keanggotaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Taufik menduga, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri, telah melangkahi kewenangan gubernur. Pasalnya, yang bersangkutan menetapkan persyaratan perekrutan tanpa adanya peraturan gubernur (pergub)

"Jangan-jangan gubernur tidak tahu dengan perekrutan FKDM ini karena tidak mendapat laporan dari Bakesbangpol. Sebab, pada perekrutan yang lalu-lalu rekrutmen selalu ada pergub," ujarnya, Senin (2/12).

Taufik menjelaskan, dirinya telah menginstruksikan Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Kepala Bakesbangpol untuk membahas persoalan rekrutmen ini.

"Tugas FKDM mesti dijalankan oleh mereka yang memiliki kemampuan khusus di bidang intelijen. Calon anggota juga harus orang yang memahami kondisi wilayah Jakarta secara baik," terangnya.

Ketua FKDM DKI Jakarta, Rico Sinaga mengaku telah bertemu dengan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono."Kami sudah duduk bersama.untuk menyamakan persepsi dan berdiskusi mengenai persoalan ini," ungkapnya.

Sementara itu, anggota FKDM Jakarta Utara Djadjang Zakaria, mengaku kecewa dengan aturan rekrutmen anggota FKDM 2019. Sebab, pelaksanaannya terkesan tidak transparan.

"Jadwal pendaftaran tanggal 2-5 Desember sangat dipaksakan. Banyak calon anggota yang kesulitan melengkapi dokumen persyaratan karena terbatasnya waktu. Padahal, pada periode-periode sebelumnya proses pendaftaran digelar selama 14 hari," ucapnya.

Djadjang juga menyoroti batasan usia 60 tahun serta persyaratan tingkat pendidikan D3 untuk anggota FKDM. Persyaratan itu, dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah.

Ia menambahkan, sebagai payung hukum juga Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

"Dalam Permendagri tidak ada tertuang di tingkat provinsi itu ada strata pendidikan minimal harus D3. Mengapa dalam aturan perekrutan FKDM 2019 oleh Bakesbangpol dimasukkan D3, itu sama saja Bakesbangpol melampaui kewenangan Permendagri," tandasnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…