Carut Marut Penerimaan CPNS

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan bagi lulusan perguruan tinggi belakangan ini, ternyata persoalan semakin runyam ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.

Menurut Deputi BKN Bidang Wasdal Otok Kuswandaru, dari proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS, instansi pemerintah/kementerian tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar," tegas Otok dalam keterangannya pekan ini. Karena Kedeputian Wasdal BKN akan terus mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.

BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. "Selain itu langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," ujar Otok.

Sejumlah temuan permasalahan dalam tahap Perencanaan dan Pengumuman CPNS 2019 antara lain: -batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender yang terjadi di 19 Instansi Daerah (Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017).

Kemudian jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menteri PAN dan RB. Jenis pelanggaran ini terjadi di 3 Instansi Pusat dan 8 Instansi Daerah (Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019). Lalu pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK. Jenis pelanggaran ini terjadi di 18 Instansi Pusat dan 3 Instansi Daerah. (Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017).

Ditemukan perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan. Jenis pelanggaran ini terjadi di 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah (Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017). Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah. Jenis pelanggaran ini terjadi di 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah (Huruf G Permenpan 23/2019)

Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen. Jenis pelanggaran ini terjadi di 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah (Huruf G Permenpan 23/2019). Kemudian pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi. Jenis pelanggaran ini terjadi di 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah (Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017).

Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C. Jenis pelanggaran ini terjadi di 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah (Permenpan 23/2019). Pelanggaran membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu. Jenis pelanggaran ini terjadi di 22 Instansi Daerah (Pasal 22 PP 11/2017).

Jelas, dari gambaran tersebut ternyata banyak aparat pelaksana kementerian/instansi pemerintah tidak profesional melakukan proses rekrutmen CPNS dengan benar sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Karena itu, Kementerian PAN/RB segera menjatuhkan sanksi tegas oknum kementerian/instansi pemerintah yang terbukti dengan sengaja atau lalai terhadap SOP yang berlaku dalam proses rekrutmen CPNS. Pelanggaran terhadap norma dan aturan baku penerimaan CPNS, merupakan bukti kuat aparat pelaksana tidak bekerja serius, dan merugikan CPNS dari sisi seleksi administratifnya.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…