Antisipasi Korupsi di Birokrasi

Presiden Jokowi dalam pidato pelantikan para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 mengingatkan antara lain, agar para menteri tidak korupsi dan mencegah meluasnya sistem membuka peluang korupsi di kementerian/lembaga nya masing-masing. Mengapa?

Ada yang menduga bahwa korupsi pasca-Soeharto jauh lebih banyak. Praduga ini bisa dilihat dari penanganan perkara korupsi yang dilakukan Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini, membuat persepsi penilaian sebagian orang atas maraknya korupsi di kalangan birokrasi.

Namun demikian, korupsi perlu dilihat dalam relasi-relasi politik, birokratik dan bisnis yang telah berakar sejak lama. Realitas kekuasaan seperti inilah yang masih sulit dibongkar secara signifikan. untuk itu diperlukan langkah pemerintah dan partisipasi dukungan masyarakat.

Kita melihat akar masalah korupsi itu terletak pada kelemahan pebisnis yang diiringi dengan terlibatnya pejabat politik dan birokratik dalam pemupukan bisnis. Patronase, konsesi, lisensi, kredit, subsidi, perizinan dan proyek-proyek pemerintah menjadi sumber perburuan rente (rent-seeking) para pejabat politik dan birokrat. 

Lapisan pegawai dipaksa secara politik untuk melegitimasi pemerintah, namun sebagai imbalan dibiarkan korupsi anggaran rutin, mark-up hingga pungutan liar (pungli). Bisa dimaklumi jika dugaan korupsi sangat jarang ditindak secara tegas. Lagi pula, fungsi Polri dan Kejaksaan sebagai penegak hukum diperlemah. Inilah akar korupsi terstruktur, sistematis dan masif.

Jika dilihat dari peran KPK, terungkap 887 perkara dari hasil penyidikan 2004-2018, tertinggi 199 perkara pada 2018. Polri mengungkapkan, telah menangani 1.490 perkara korupsi selama 2017, serta 1.455 perkara. Kejaksaan menangani 307 perkara pada 2016, 135 perkara pada 2017, dan 68 perkara pada 2018.

Dari perkara yang ditangani, paling banyak memang berasal pegawai negara (PNS). Tahun 2018, sebanyak 319 orang PNS yang didakwa. Kementerian Dalam Negeri juga telah memecat 1.372 PNS secara tidak hormat hingga April 2019, sementara 1.124 pegawai lainnya belum ditindak. Hal ini menunjukkan korupsi dalam aparatur birokrasi masih dominan.

Korupsi dalam lembaga politik juga masih tinggi. Dari perkara yang ditangani KPK selama 2018, sebanyak 91 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD, 30 dari 31 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkena operasi tangkap tanagan (OTT). Belakangan beberapa menteri dari partai politik juga mulai terindikasi dugaan korupsi.

Dari kalangan pebisnis atau pelaku usaha, malah lebih banyak dibandingkan lembaga politik. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah mengungkapkan, sepanjang 2017 sebanyak 184 orang dari pebisnis yang terlibat korupsi. Bandingkan pejabat eselon I-III sebanyak 175 orang, anggota DPR dan DPRD 144 orang, serta kepala daerah 89 orang.

Beberapa kalangan lainnya juga ada seperti polisi, tentara, jaksa, hakim, komisioner, dan duta besar. Tapi, korupsi berdasarkan relasi-relasi politik, birokrati dan bisnis tetap sebagai warisan Orde Baru yang telah mengakar, sulit dibongkar. Para pebisnis ini banyak menyuap pejabat politik dan politisi legislatif, serta pejabat birokrasi dalam memuluskan bisnis mereka.

KPK memang fokus korupsi, tapi belakangan ini mulai terkena virus politisasi atas revisi UU KPK. Namun dengan keluarnya UU KPK No 19/2019 (baru) setidaknya dengan kehadiran Dewan Pengawas, akan memperkuat peran KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan ke depan. Sehingga kepastian hukum bagi tersangka korupsi menjadi lebih transparan di mata publik. Kita sepakat virus korupsi harus diberantas tuntas sampai keakar-akarnya.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…