Dukungan vs Penolakan Pelarangan Rokok Elektronik

Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan kajian tentang rokok elektronik yang tampaknya berujung pada rekomendasi untuk melarang produk tersebut.

Wacana tersebut menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat. Setidaknya ada tiga kelompok yang muncul dalam perdebatan tersebut, yaitu kelompok perokok yang menghisap rokok biasa, kelompok pengguna rokok elektronik, dan kelompok yang menentang penggunaan kedua jenis rokok tersebut.

Kelompok perokok yang menghisap rokok biasa cenderung tidak ambil pusing dengan wacana tersebut. Mereka yang masih setia dengan rokok biasa, biasanya lebih sensitif dengan isu kenaikan cukai yang berarti akan menaikkan harga rokok yang biasa mereka beli.

Kelompok perokok pengguna elektronik, biasanya tidak mau disamakan dengan perokok biasa karena menganggap yang mereka hisap bukan asap melainkan uap.

Mereka mengklaim uap yang dihasilkan rokok elektronik lebih aman daripada asap rokok sehingga menentang pelarangan rokok elektronik karena alasan kesehatan.

Sementara itu, kelompok yang ketiga menganggap rokok biasa maupun rokok elektronik sama berbahayanya. Mereka membantah klaim bahwa rokok elektronik lebih aman daripada rokok biasa.

Apalagi, di Amerika Serikat sudah banyak terjadi kasus yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektronik yang kebanyakan berhubungan dengan penyakit paru.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono meminta masyarakat tidak menggunakan rokok elektronik untuk alasan kesehatan. "Dari awal pernyataan kami adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan," kata Anung .

Setidaknya ada dua jenis rokok elektronik yang sudah beredar, yaitu rokok elektronik yang memanaskan cairan nikotin dan tembakau batangan yang dipanaskan bukan dibakar.

Salah satu pihak yang mengklaim rokok elektronik adalah Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar). Amaliya, salah satu peneliti dari dua lembaga itu menyatakan rokok elektronik cair dan tembakau yang dipanaskan dapat mengurangi risiko 95 persen bila dibandingkan dengan rokok tembakau yang dibakar.

Menurut dia, rokok tembakau yang dibakar memiliki 400 zat karsinogenik yang menyebabkan kanker. Rokok elektronik cair dan tembakau yang dipanaskan hanya terdiri atas propilen glikol, gliserin, perasa, dan nikotin yang bila diuapkan dengan cara dipanaskan menghasilkan tujuh hingga 10 zat dan tidak ada yang bersifat karsinogenik. "Produk tembakau alternatif merupakan cara baru untuk menghantarkan nikotin ke dalam tubuh, yang selama ini hanya dilakukan dengan cara merokok," katanya.

Namun, Amaliya mengatakan penggunaan rokok elektronik tetap bukan tanpa risiko. Bila tidak mau ada risiko, pilihan yang terbaik tetap tidak merokok, baik menggunakan rokok biasa maupun rokok elektronik.

Amaliya mengatakan produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik maupun tembakau yang dipanaskan digunakan untuk mengurangi risiko yang muncul dari kegiatan merokok.

Dia mencontohkan naik sepeda motor atau mobil bukan tanpa risiko. Tetap ada risiko cedera akibat kecelakaan dalam berkendara, karena itu digunakan helm dan sabuk keselamatan untuk mengurangi risiko. "Kalau ada orang kecelakaan saat berkendara, bukan berarti kemudian sepeda motor atau mobil dilarang. Semua ada risikonya, tapi dikurangi risikonya untuk diambil manfaatnya," tuturnya.

Menanggapi sejumlah kasus yang terjadi di Amerika Serikat, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik merupakan penyebab utama atas sejumlah kasus kematian.

Aryo mengatakan hal itu berdasarkan temuan yang diumumkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC). “Penemuan CDC ini mengungkap fakta baru bahwa rokok elektronik tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat. Yang perlu diperhatikan adalah adanya penyalahgunaan narkoba dan vitamin E asetat pada cairan rokok elektronik," kata Aryo.

Aryo mengatakan CDC merekomendasikan agar pengguna rokok elektronik tidak menambahkan THC, vitamin E asetat, maupun bahan tambahan lainnya yang tidak seharusnya dicampurkan atau tidak dibuat oleh produsen resmi ke dalam rokok elektrik.

"Hasil ini semestinya menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan dan BPOM agar tidak membuat keputusan keliru terhadap rokok elektronik terkait dalam upaya pelarangan total dari produk ini di Indonesia,” katanya.

 

Dukung Pelarangan

 

Salah satu pihak yang mendukung pelarangan terhadap rokok elektronik adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi bahkan mendesak pemerintah segera melarang rokok elektronik di Indonesia. "Rokok elektronik tidak lebih aman dibandingkan rokok biasa sehingga sudah seharusnya dilarang. Klaim rokok elektronik lebih aman adalah mitos dan menyesatkan," katanya.

Sementara itu, pakar kesehatan Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany mengatakan lima miligram nikotin masuk ke dalam tubuh saja sudah bisa menyebabkan jantung manusia berhenti berdetak. "Karena itu, rokok elektronik bukanlah alternatif dari rokok biasa karena masih menggunakan nikotin yang bersifat adiktif, yaitu menyebabkan kecanduan," jelasnya.

Hasbullah menilai rokok elektronik juga memiliki peluang disalahgunakan karena dosis nikotin bisa ditambah oleh penggunanya sesuka hati, apalagi bila kecanduan nikotin akibat rokok elektronik sudah terakumulasi.

Hasbullah mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga sudah menemukan dan menyatakan rokok elektronik bisa disalahgunakan untuk penggunaan narkotika.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bahkan sudah mengeluarkan pernyataan tegas terhadap dokter dan praktisi kesehatan yang ikut mengampanyekan rokok elektronik lebih aman dengan menyebut mereka sebagai dokter yang tersesat. "Saya masih berpikir positif. Barangkali mereka belum tahu atau belum terinformasi dengan benar sehingga menganggap rokok elektronik tidak berbahaya," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih.

Daeng mengatakan bila ada dokter yang ikut mengampanyekan rokok elektronik lebih aman dari rokok biasa bisa dikatakan melanggar etika kedokteran. Bila dokter itu anggota IDI, maka bisa dilaporkan ke Majelis Etik IDI.

Menurut Daeng, pernyataan yang menyebutkan rokok elektronik lebih aman daripada rokok biasa adalah pernyataan yang menyesatkan.

Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan bahwa rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok biasa. Rokok elektronik juga bisa menyebabkan kecanduan. "Bahkan bisa terjadi kecanduan ganda, yaitu kecanduan rokok biasa dan rokok elektronik," ujarnya. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…