Berantas Kejahatan Transnasional Perlu Komitmen Bersama

Berantas Kejahatan Transnasional Perlu Komitmen Bersama  

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa kejahatan transnasional menjadi masalah yang tidak mudah diatasi sehingga diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global dalam memberantasnya.

"Dalam menghadapi kejahatan transnasional saat ini para penegak hukum sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan seperti itu ataupun memberantasnya,” ucap Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/11).

Cahyo menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi Kenal Profesi Hukum bertema: Kontribusi Penerus Bangsa Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkualitas di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11).

Acara tersebut dihadiri pula Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Karjono, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta, dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertahanan Indonesia Nurwidiatmo. 

Cahyo mengatakan para penegak hukum di semua negara tidak memiliki pilihan untuk mengatasi kompleksitas tersebut, kecuali menggunakan sebuah mekanisme global dalam memerangi tindak pidana transnasional.

Menurut dia, sebuah negara harus segera melakukan pemberantasan tindak pidana transnasional, karena jika tidak segera dilakukan akan merusak proses politik, melemahkan keamanan, membahayakan masyarakat, serta menghambat pembangunan ekonomi.

Bahkan dalam tingkatan yang lebih tinggi, kata dia, dapat mengganggu pemerintahan sebuah negara yang sudah berjalan dengan baik."Indonesia dan negara-negara lainnya tentu sudah melakukan beberapa tindakan seperti yang dilakukan dalam negeri melalui undang-undang dan kebijakan," ujar Cahyo.

"Sedangkan secara regional dan internasional melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana," kata dia.

Adapun MLA yang dioperasikan dengan kerja sama hukum yang ada, menurut dia, merupakan salah satu instrumen paling penting untuk investigasi lintas batas penegakan hukum internasional.

Cahyo menjelaskan dalam banyak kasus, akses ke informasi, dokumen, dan intelijen diperlukan agar otoritas penegak hukum dapat mendeteksi, mencegah, serta menyelidiki kejahatan.

"Ada beberapa landasan kerja sama internasional perjanjian multilateral seperti UNTOC, UNCAC, Drugs Convention, Regional (ASEAN) seperti ASEAN MLAT, ACTIP, perjanjian bilateral MLA dan Ekstradisi, prinsip resiprositas (timbal balik) hubungan baik," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…