Oleh: Fauzi Aziz
Pemerhati Ekonomi dan Industri
Tulisan ini diawali dengan sebuah pertanyaan, yaitu PDB itu dihasilkan oleh siapa dan sesungguhnya siapa yang menikmati PDB tersebut. PDB dihasilkan oleh mereka yang menghasilkan barang dan jasa di suatu negara. Mereka bisa modal asing, bisa juga modal dalam negeri. Untuk pemodal dalam negeri pun, sebagian masih menggunakan modal asing yang berupa pinjaman kredit dari lembaga keuangan internasional maupun melalui penerbitan corporate bond.
Penikmat PDB adalah para pemilik perusahaan, investor, manajemen, konsumen, masyarakat pada umumnya, para pekerja, dan pemerintah. Tapi dengan globalisasi dan liberalisasi, PDB hampir sekitar 2/3 modal asing yang lebih menikmati jika liberalisasi ekonomi tidak dikendalikan karena secara prinsip sistem tersebut tak mengenal pembatasan.
Sesungguhnya, konsep PDB pada dasarnya adalah suatu bentuk kekayaan atau output ekonomi bangsa dari negara yang merdeka dan berdaulat. Namun oleh "konstitusi global" kekayaan tersebut dipahami sebagai konsep yang tidak bersifat mutlak menjadi milik suatu negara berdaulat, sehingga bangsa lain dapat melakukan perburuan untuk bisnis.
PDB di negara manapun sebagai salah satu sumber pembentuk kekayaan mereka. Karena disitu ada peluang pasar dan ada kesempatan make income dan profit. Karena dianggap bukan miliknya mutlak negara berdaulat, maka konstitusi global memerintahkan agar pintu pasar harus dibuka lebar-lebar, dan berikan peluang sebesar-besarnya dan seluas- luasnya kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk berburu kekayaan di negara pemilik kekayaan baik berupa sumber daya alam maupun sumber daya ekonomi yang lain.
Mereka hanya minta diberikan kebebasan impor barang dan bahan serta jasa.Karenab itu mereka memerlukan Bea masuk 0%, tarif pajak serendah mungkin, proses doing budiness yang mudah, cepat, dan murah, serta lalu lintas devisa yang bebas. Mereka minta fasilitas tersebut karena mereka mau untung sendiri atau untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya untuk keperluan mereka Berbagai bentuk defisit ekonomi, kerusakan lingkungan bukan tanggung jawab pelaku pasar, tatapi menjadi urusannya pemerintah negara tujuan untuk mengatasinya.
Itulah konstitusi global yang tersurat dan tersirat dalam Washington Concensus yang ajarannya paling populer adalah liberalisasi, privatisasi dan deregulasi yang juga bermuatan neokolonialisme. Mau enaknya sendiri, tak peduli dengan urusan kedaulatan. Prosesnya yang berjalan hingga kini adalah melakukan internasionalisasi aset-aset nasional dan mengkapitalisasi nilai pasarnya melalui pendekatan privatisasi, deregulasi serta praktik akuisisi dan merger.
Perlu dicatat bahwa dalam sistem kapitalisme, liberalisme yang berbau neokolinialisme, pertukaran dalam sistem ekonomi internasional tidak hanya melibatkan barang dan jasa saja, tetapi juga penguasaan faktor-faktor produksi, dimana sistem kapitalisme mengubah tanah, kerja, dan modal menjadi komoditas.
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…