Pakar Hukum: Putusan Keliru Jika Aset FT Dirampas untuk Negara

NERACA

Jakarta-Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dirampasnya aset First Travel (FT) untuk negara merupakan putusan keliru. Fickar menganggap hakim Mahkamah Agung (MA) mengambil putusan kasasi di luar kewenangannya.

"Putusan ini keliru. Mestinya barang bukti aset diserahkan kepada korporasinya untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban. Hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya," ujar Fickar seperti dikutip detik.com, Sabtu (16/11).

Hakim kamar pidana MA, menurut dia, semestinya tidak ikut mengambil keputusan yang bersifat perdata. Fickar mengatakan aset tersebut semestinya dikembalikan kepada PT First Travel untuk kemudian diserahkan kepada korban.

"Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara, sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan. Jadi seharusnya dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasinya ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara," ujar Fickar.

Sebelumnya, pengacara korban First Travel M Lutfi Yazid menyesalkan dirampasnya aset First Travel untuk negara. Luthfi mengatakan, aset tersebut merupakan uang jemaah korban First Travel, bukan hasil korupsi yang merugikan negara.

"Aset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah? Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara! Namun ini uang jamaah. Jadi kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal," kata Luthfi kepada wartawan, Jumat (15/11).

Selain itu, menurut Luthfi, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 juga secara jelas meminta agar uang korban First Travel dikembalikan. Sehingga, menurut dia, tidak seharusnya aset tersebut dirampas negara.

"Lalu apa gunanya SK Menteri Agama? Apa gunanya para korban FT diminta mendata dirinya dan menyerahkan bukti setoran umroh ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kemenag, Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?" ujarnya.

"Dalam kasus publik semacam ini sebenarnya ada positive obligation dari negara. Artinya negara memberikan solusi bagi perlindungan hak fundamental warganya dalam hal ini hak warga negara untuk menjalankan semangat keagamaannya yakni menjalankan umroh. Pemerintah dapat memberikan solusi, misalnya dengan mengembalikan atau menalangi uang jamaah sebagaimana korban PT Lapindo maupun PT Bank Century. Atau pemerintah memberangkatkan jamaah dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah Saudi Arabia agar memperoleh bantuan atau keringanan, baik dari segi penginapan selama di Saudi Arabia, keringanan visa, transportasi maupun tiket pesawat dan lain sebagainya," ujarnya.

Dalam kasus ini, negara merampas aset-aset First Travel hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik jemaah. Aset tersebut mulai dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang telah berlandaskan hukum tetap. Pihak korban merasa heran karena aset-aset mulai dilelang.

"Kami ini merasa seperti dimanipulasi kasus ini, kok tiba-tiba ditutup dengan pelelangan, dan akhirnya hasil lelang harusnya jatuh ke jemaah. Kami ini kan jemaah yang mengeluarkan uang yang dengan cara, ada yang sebagai tukang ikan asin, tukang urut, tukang sayur, nggak semudah itu," ujar salah satu korban bernama Ira Fauziyah saat dihubungi, Sabtu.

Kuasa Hukum Jemaah Umrah Korban First Travel, Mustolih Siradj menyayangkan aset-aset hasil kejatahan First Travel dirampas oleh negara. Menurut dia, langkah tersebut sangat bertentangan dengan logika hukum. "Selain itu, putusan Mahkamah Agung tersebut juga tidak memberikan rasa keadilan kepada Jemaah yang menjadi korban," ujarnya seperti dikutip Viva, Sabtu (16/11).

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pihak Kejaksaan sebagai eksekutor akan melelang ratusan aset First Travel melalui kantor pelelangan negara dan hasilnya akan disetor ke kas Negara sebagai pendapatan non pajak.

Menurut dia, dari awal kasus ini terbongkar, sudah terungkap jelas aset First Travel, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, bersumber dari setoran calon jemaah umrah yang gagal berangkat. "Maka, seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada jemaah bukan dirampas oleh negara. Sebab, tidak ada satu Rupiah pun aset negara yang masuk ke pihak First Travel," ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…